Suarademokrasi, Jakarta – Dalam sidang sengketa pilkada 2024 Mahkamah Konstitusi secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., dan Haris Richard S. Yocku, sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Jayapura 2024. Keputusan ini dibacakan di Kantor MK RI, Jakarta 24/2/25.
Dalam wawancara kepada media Dr. Yunus Wonda mengatakan, Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura untuk bersatu setelah kontestasi politik ini usai.
“Pertandingan telah selesai. Tidak boleh lagi ada kelompok-kelompok yang terpecah. Saatnya kita bersatu untuk membangun Kabupaten Jayapura. Tidak ada tempat bagi perpecahan, rasisme, atau diskriminasi. Ini adalah takdir yang harus kita terima bersama. Kabupaten Jayapura adalah rumah besar kita semua,” ujar Yunus Wonda.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan pemuka agama, untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif.
“Kami menyadari bahwa sebagai manusia, kami memiliki keterbatasan. Karena itu, kami membutuhkan dukungan dari semua pihak, baik masyarakat adat, pemuka agama, maupun seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Jayapura,” ucapnya.
Sementara itu, Haris Richard S. Yocku menyampaikan “Kami berterima kasih kepada seluruh tim pemenangan serta masyarakat yang telah mendukung kami. Mari kita jaga stabilitas dan keamanan Kabupaten Jayapura. Ini adalah rumah kita bersama. Setelah pelantikan nanti, kami akan segera menyusun langkah-langkah strategis untuk membangun daerah ini,” papar Haris.
Ia juga menegaskan bahwa kemenangan ini tidak terlepas dari kerja keras tim serta dukungan berbagai pihak, termasuk Ketua DPD PAN Kabupaten Jayapura dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jayapura,” pungkasnya. (L)