Suarademokrasi, Jakarta, 20 Juni 2025 – Sebagian Para Nasabah wanaartha life
Saat ini sedang mengajukan PAILIT WAL Via OJK Para nasabah yang sudah Sengsara selama lebih dari 5 tahun memperjuangkan PENGEMBALIAN HAK / UANG yg nasabah investasikan di Wanaartha Life hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum hingga penyelesaian yang benar-benar real / nyata.
Sudah semua cara dan daya upaya yang sudah di Lakukan para korban gagal bayar Wanaartha Life tetap tidak membuahkan hasil yang signifikan, bahkan cenderung kami para nasabah di pecah belah agar desakan kami untuk pengembalian hak kami tidak terlalu besar dan mudah di patahkan dan di abaikan oleh pihak Wanaartha Life.
Adapun beberapa hal yang sudah kita lakukan mulai dari Permohonan Keberatan di PN Jakarta Pusat, PMH / CA, Pelaporan ke Bareskrim Polri, Aksi Unjuk Rasa di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Aksi Unjuk Rasa di Kemenkopolkam hingga meminta 2 Presiden Republik Indonesia Bpk. Jokowi & Bpk. Prabowo Subianto Semuanya Tidak Menghasilkan Apapun dan Sia – sia.
Upaya yg ter Akhir pun
Dengan ikut Proses LIKUIDASI yang di tawarkan pihak Wanaartha Life sangat mengecewakan kami semua Ujar Freddy Handoyo. Karena Nasabah hanya menerima pengembalian uang nya hanya 1.3 sd 1.4 % Dari nilai uang yang mereka investasikan di WAL
Sampai berakhirnya Proses Likuidasi pada tanggal 20 December 2024 Lalu pun para Nasabah belum menerima pembayaran lagi dari Proses Likuidasi tersebut.
Itu dikarenakan Likuidatornya di pilih dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham PSP dan di setujui oleh OJK. Bagaimana kita bisa meminta Likuidatornya bergerak untuk menginvestigasi Aset aset / hartanya PSP untuk di kembalikan ke para Nasabah, Mana mungkin likuidator bisa dan berani kepada PSP ujar Parulian Menambahkan.
Likuidator Tugasnya hanya mengembalikan Dana jaminan yang ada di Otoritas Jasa Keuangan saja tidak ada lagi sumber dana yang bisa kami mintai pertanggung jawaban termasuk para likuidatornya.
Sampai Akhir masa kontrak Likuidator Masih ada dana sisa berkisar 15 M sampai 18 M Rupiah, Dana tersebut adalah Dana yg tidak mau di ambil oleh para Nasabah yg Ikut Proses Likuidasi. Dana tersebut juga sudah di Minta oleh Para Nasabah yang bersedia menerima transferan Tahap 1.2 dan 3 dari pada Uang tersebut di Konsinyasikan ke Institusi lain dan tidak jelas juntrungannya.
Alangkah Baiknya di bayarkan Saja ke para Korban yg memang bersedia menerima dana sisa likuidasi tersebut.
Saat ini nasabah masih Terus berjuang dalam Mengupayakan Agar uang Korban WAL bisa d Kembalikan dan di bayarkan kepada kami. Saat ini ada sekitar 100 orang lebih yang mengajukan PAILIT WAL ke OJK Karena Ojk yang paling berwenang mem pailitkan WAL.
Nasabah sangat berharap Agar OJK serius menindaklanjuti Proses Pailit ini Agar segera bisa di Ajukan ke Pengadilan NIAGA di PN Jakarta Pusat.
Nasabah ber harap Agar Pengadilan NIAGA bisa menerima dan Mengabulkan Pailitnya WAL dengan harapan
Kelak KURATOR yg menpunyai Wewenang lebih besar di Banding Likuidator untuk bisa Merampas aset aset apapun milik Wanaartha Life agar uang nasabah cepat dikembalikan ke para korban Wanaartha Life.
Nasabah Sangat Menaruh Harapan Besar Kepada Kurator
Agar bisa Berkerja Serius tanpa bisa di Intervensi oleh Siapapun dan pihak manapun.
Semoga Upaya Pailit ini
Yang sudah sesuai dengan UU dan POJK bisa berhasil kembalikan uang nasabah, karena para Korban Gagal Bayar ini hampir Rata rata sudah Berusia lanjut (Lansia) dan sudah pensiun dari pekerjaan mereka masing-masing.
Nasabah sdh dukung OJK agar OJK dapat kemuliaan dan kehormatan dari Upaya Pailit ini dari kami para korban gagal bayar Wanaartha Life, Besar Harapan kami OJK benar – benar menindaklanjuti keluhan, aspirasi dan harapan kami.
*SALAM PERJUANGAN*
(Red)