banner 728x250

Nasabah Wanaartha Life Soroti Minimnya Progres Penanganan Kasus Gagal Bayar

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta — Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) kembali mempertanyakan keseriusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani kasus gagal bayar yang telah berlangsung sejak 2020.

Dalam audiensi yang digelar pada Kamis, 2 April 2026 di Wisma Mulia 2, Jakarta, para nasabah menilai belum ada perkembangan berarti dari serangkaian pertemuan yang telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir.

Perwakilan nasabah, Johannes HP. Sipahutar, menyatakan bahwa forum audiensi selama ini cenderung bersifat administratif dan belum menyentuh solusi konkret. “Setiap pertemuan lebih banyak menampung aspirasi, namun belum menghasilkan langkah penyelesaian yang nyata,” ujarnya.

Audiensi tersebut dihadiri oleh jajaran OJK, tim likuidasi PT Wanaartha Life, serta perwakilan nasabah. Dari pihak OJK, hadir antara lain Direktur DPK OJK Sabar Wahyono dan Direktur Penyidikan OJK Wisnu Widarto, bersama tim legal dan pengawas.

Ketidakpastian Likuidasi

Salah satu isu utama yang disoroti adalah ketidakjelasan perkembangan proses likuidasi perusahaan. Nasabah mempertanyakan status dan kinerja tim likuidasi setelah berakhirnya masa tugas tim observer pada 2024.

Dalam forum tersebut, nasabah juga kembali mengusulkan agar penyelesaian ditempuh melalui mekanisme kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mengacu pada Undang-Undang yang berlaku.

Menurut mereka, langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat pengembalian dana kepada pemegang polis.

Pengembalian Dana Sangat Rendah

Nasabah mengungkapkan bahwa hingga kini realisasi pengembalian dana masih sangat terbatas, yakni berkisar antara 1,3 hingga 1,4 persen dari total nilai investasi.

Kondisi ini dinilai berdampak signifikan terhadap kehidupan para nasabah, yang sebagian besar merupakan pensiunan. Banyak di antara mereka harus menanggung beban finansial secara mandiri, termasuk untuk kebutuhan kesehatan.

Situasi ini turut memunculkan krisis kepercayaan terhadap industri keuangan, khususnya terhadap fungsi pengawasan yang dijalankan OJK.

Desakan Transparansi dan Tindakan

Dalam audiensi tersebut, nasabah menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain percepatan penyelesaian melalui skema kepailitan atau PKPU pada 2026, serta langkah tegas terhadap pihak manajemen dan pemilik perusahaan.

Nasabah juga meminta transparansi dari OJK, termasuk penyampaian notulen resmi dan tindak lanjut konkret dari hasil pertemuan.

Selain itu, mereka mengajukan permohonan untuk dapat bertemu langsung dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Kiki Frederika Widyasari Dewi, guna memperoleh kejelasan kebijakan.

Respons OJK

Menanggapi hal tersebut, OJK menyatakan akan mempertimbangkan berbagai masukan yang disampaikan dalam audiensi secara internal. OJK juga menjelaskan bahwa proses likuidasi PT Wanaartha Life masih berjalan sejak 11 Januari 2023.

OJK mencatat dana jaminan yang tersisa saat ini sekitar Rp 18 miliar dari total Rp 180 miliar. Sementara itu, tim legal OJK menyebutkan bahwa hingga 2 April 2026 tidak terdapat proses litigasi yang sedang berlangsung terkait perusahaan tersebut.

Harapan Nasabah

Nasabah berharap OJK dapat mengambil langkah yang lebih konkret dan terukur dalam waktu dekat. Mereka juga menilai perlunya pertemuan lanjutan sebagai bentuk komitmen penyelesaian kasus yang telah berlangsung selama enam tahun.

Selain menyangkut pemulihan hak nasabah, penyelesaian kasus ini juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. (L)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *