Suarademokrasi, Tarakan — Persoalan overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kembali menjadi sorotan. Dalam dialog publik SAPA KALTARA yang disiarkan RRI Tarakan, Kamis (12/2/2026), terungkap jumlah penghuni lapas mencapai 1.280 orang, jauh melampaui kapasitas ideal sekitar 400 orang.
Dialog bertema “Mengurai Benang Kusut Overload Lapas” itu menghadirkan Maria Ulfah (Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara), Adyansa (Ketua Komisi I DPRD Tarakan), dan Fitroh Gomarudin (Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Tarakan).
Fitroh menjelaskan, kondisi lapas saat ini sangat padat. Satu kamar tahanan yang idealnya diisi dua hingga tiga orang kini dihuni 10 sampai 15 orang.
“Lapas Tarakan juga menampung tahanan dari Malinau, Bulungan, Tana Tidung hingga Kota Tarakan sendiri,” ujarnya.
Ia menyebut dampak overkapasitas tidak hanya pada kenyamanan, tetapi juga keamanan warga binaan. Jumlah petugas seluruhnya hanya 20 orang dengan satu tenaga perawat tanpa dokter. Untuk pelayanan kesehatan tertentu, warga binaan harus dirujuk ke RSUD Tarakan.
Selain itu, tahanan kasus pidana umum masih bercampur dengan kasus narkotika. Kondisi ruang sempit juga memicu potensi perkelahian. Dalam beberapa tahun terakhir, sempat terjadi keributan di dalam lapas.
Pihak lapas, kata Fitroh, sudah berupaya mengurangi kepadatan dengan memindahkan warga binaan ke Balikpapan, pemberian remisi, hingga pendampingan hukum melalui organisasi bantuan hukum agar tuntutan pidana dapat lebih ringan.
Namun, koordinasi dinilai belum optimal karena Kalimantan Utara belum memiliki kantor wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas) sendiri dan masih bergabung dengan Kalimantan Timur.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, mengatakan pihaknya akan mendorong penambahan ruang tahanan melalui skema APBD Kota Tarakan serta berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
“Yang penting warga binaan tetap diperlakukan secara manusiawi,” katanya.
Sementara itu, Ombudsman Kaltara menilai overkapasitas berdampak pada kualitas pelayanan publik. Menurut Maria Ulfah, warga binaan tetap memiliki hak atas keamanan dan kenyamanan sebagai pengguna layanan publik, terlebih mereka termasuk kelompok rentan.
Ia juga menyoroti dominasi kasus narkotika sebagai penyebab utama kepadatan lapas. Menurutnya, prinsip ultimum remedium—penjara sebagai jalan terakhir—belum berjalan karena Kalimantan Utara belum memiliki pusat rehabilitasi narkoba.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Partai Buruh Kalimantan Utara Joko Supriyadi menyebut persoalan narkotika menjadi faktor terbesar penyebab overload lapas. Ia meminta pemerintah daerah dan pusat mengambil langkah konkret.
Beberapa usulan yang disampaikan antara lain pembangunan pusat rehabilitasi narkoba di Kaltara, pembangunan lapas baru, pembentukan kantor wilayah Kemenipas di Kaltara, distribusi warga binaan sesuai domisili KTP, hingga penerapan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana ringan.
Partai Buruh juga mendorong penguatan hukum adat di desa serta pembangunan berbasis komunitas untuk menekan pengaruh narkoba di masyarakat.
“Tujuannya agar kenyamanan dan keamanan warga binaan tetap terjamin sekaligus mencegah residivisme,” kata Joko. (L)


















