Suarademokrasi, Jakarta – Permohonan Perkara 103/PHPU.BUP/XXIII/2025 Kab Bone Bolango telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu 5/2-2025.
Tim Kuasa Hukum dari pasangan Cabup & Wakil Cabup Ismet Mile & Risman Tolingguhu terpilih yaitu:
I. Vinia Yunanda, S.H.
2. Rio Potale.,S.H.,M.H
3. Bathin Ruga Tomayahu,, S.H.
4. Trisandi Noor., S.H.
mengatakan, kami mengapresiasi keputusan dari Mahkamah Konstitusi karena kami menilai keputusan Mahkamah sangat objektif dalam menilai bukti2 dan aturan yang berlaku.
Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilkada Bone Bolango yang sudah diumumkan oleh KPU pada akhir 2024 tetap sah dan final. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak tetap berhak untuk melanjutkan proses pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Keputusan ini mengakhiri rangkaian sengketa hukum yang sempat menyita perhatian publik, sekaligus menegaskan pentingnya prosedur hukum yang ketat dan jelas dalam penyelesaian sengketa pilkada di Indonesia. (L)