Suarademokrasi.co.id, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Penandatanganan dilaksanakan dalam momen peringatan Hari Bakti Kemenimipas ke-1 Tahun 2025, Rabu (19/11). Melalui penandatanganan ini, Kemenimipas menegaskan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola serta transformasi layanan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Melalui peringatan hari bakti, Kemenimipas merefleksikan capaian kinerja satu tahun yang tak lepas dari kolaborasi dengan berbagai pihak. Penandatangan nota kesepahaman dalam kesempatan tersebut melibatkan delapan institusi mitra yang menjadi fondasi dalam penguatan sistem keimigrasian dan pemasyarakatan. Sasarannya adalah mewujudkan transformasi kelembagaan yang lebih transparan, digital, dan terintegrasi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Kemenimipas telah menorehkan berbagai tren positif dalam pelaksanaan kinerja. Hal ini sekaligus menjadi upaya nyata Kemenimipas dalam transformasi kelembagaan.
“Hasil dari reformasi tersebut dapat terlihat dari capaian per 18 November 2025, yaitu perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) imigrasi mencapai Rp 9,2 triliun, yang melampaui target penerimaan 140,90%. Sedangkan PNBP dari sektor pemasyarakatan mencapai Rp 48,5 miliar atau 451% di atas target,” ujar Menteri Agus.
Sepanjang satu tahun terakhir, Kemenimipas mengusung 13 Program Akselerasi yang merupakan implementasi teknis atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kemenimipas terus berkomitmen melakukan reformasi struktural dan kultural. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan disiplin, pemberantasan penyalahgunaan kewenangan, pembentukan Direktorat Kepatuhan Internal, dan penguatan tata kelola unit pelaksana teknis, serta digitalisasi layanan publik.
Berbagai torehan berhasil tercapai atas kolaborasi dengan banyak pihak, termasuk mitra strategis. Pada penandatanganan nota kesepahaman, kolaborasi yang dibangun secara resmi meliputi:
1.Kemenimipas dengan Kementerian Transmigrasi tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi Bidang Transmigrasi, Imigrasi dan Pemasyarakatan;
2.Kemenimipas dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
3.Kemenimipas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Kerja Sama dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Imigrasi;
4.Kemenimipas dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
5.Kemenimipas dengan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bidang Keamanan Siber dan Sandi;
6.Kemenimipas dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi tentang Pengembangan dan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jabatan Fungsional di Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan serta bagi Warga Binaan Pemasyarakatan;
7.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Kerja Sama dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Kemenimipas;
8.Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Produk dan Jasa Layanan Perbankan di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain nota kesepahaman, dalam kesempatan tersebut juga terselenggara perjanjian hibah dan Berita Acara Serah Terima Kemenimipas dengan Pemerintah Kabupaten Blora yang berkaitan dengan serah terima lahan untuk gedung Kantor Imigrasi Kelas l TPI Blora. Langkah ini menjadi wujud sinergi lintas sektor.
Kemenimipas berkomitmen untuk membangun kolaborasi secara berkelanjutan demi memberikan kontribusi nyata terhadap masyarakat. Melalui implementasi kerja sama, masyarakat akan merasakan manfaatnya secara langsung. (Hms/L)

















