SD, BOGOR – Salah tangkap yang dilakukan oleh Polisi Satresnarkoba Tim 4 terhadap warga yang tidak tahu apa apa terjadi diwilayah hukum Polres Kabupaten Bogor, Kejadian salah tangkap tersebut berada di jalan Tegar Beriman, Pamong Budaya Bogor,Senin (02/09)
Agus Suheri,S.H,M.Hum sebagian tim kuasa hukum dari Reza Mulyadi mengatakan kepada awak media,” Saya sangat prihatin kepada aparat penegak hukum yang asal tangkap dan melakukan kekerasan tanpa adanya SIOP,” tuturnya
“Sedangkan SOP Penangkapan bertujuan sebagai pedoman standar dalam melakukan langkah-langkah Penangkapan yang terukur, jelas,efektif dan efesien sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis dan prosedur serta terwujudnya pola tindak yang sama bagi penyidik/penyidik pembantu,” imbuhnya
“Reza Mulyadi dibawa keliling dengan menggunakan mobil dan dilakukan interogasi dengan disertai penganiayaan dan dipaksa mengaku sebagai pengedar/kurir narkoba dan dibebaskan kembali pulang dengan luka lebam setelah di tes urin hasilnya negatif serta tidak ada bukti , apakah ini dibenarkan aparat melakukan kesewenang wenangan dalam melaksanakan tugasnya,” tegasnya
“Kami akan datang ke Kepolisian Resor Bigor dan melapor ke Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam). berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi yang menjadi korban berikutnya,” harap Agus
“Dan kami akan mendorong agar pemeriksaan di Propam ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pidana di Reskrimum (Reserse Kriminal Umum) sehingga akan ada dua sanksi hukum yang diterapkan, yaitu sanksi etik dan sanksi pidana,” tutupnya. (Octa/L)