banner 728x250

Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi.co.id, Tangsel — Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di kawasan Gg. H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H., Panit 1 Ipda Dedi Winra Z. Manurung, serta anggota Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur.

“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga orang pelaku berikut ribuan butir obat keras berbagai jenis yang dijual tanpa izin,” ujar Bambang.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22). Mereka diketahui menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa:

2.600 butir Trihexyphenidyl

4.700 butir Tramadol

5.315 butir Hexymer

746 butir Yarindu

4 unit handphone, 1 printer label, puluhan kardus kemasan, plastik pembungkus, serta koper dan tas ransel berisi obat.
Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp2,38 juta hasil penjualan, kartu identitas, ATM, hingga buku catatan transaksi.

Para pelaku diduga mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu. Obat tersebut dipasarkan secara online tanpa izin edar dari pihak berwenang.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di kawasan Rengas. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para pelaku tengah menyiapkan obat-obatan untuk dipasarkan.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka,” tambah Kompol Bambang.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan. (Hms/L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *