JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Buru Tahun 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu atas dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon, pada Selasa (21/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pris Madani, SH,.MH,.Kuasa Hukum dari Pemohon dan Terkait menerangkan telah terjadi beberapa pelanggaran yang menyebabkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Termohon tidak memberikan kepastian hukum kepada Pemohon terhadap perolehan suara yang sah,” papar Pris Madani di Gedung MK.
Kita juga berposisi sebagai pihak terkait dalam permohonan yang diajukan oleh paslon 02, tadi majelis hakim sempat menanyakan kenapa kita berposisi sebagai pihak terkait dalam permohonan 227 langsung menyebutkan bahwa paslon 04 diduga melakukan money politics padahal sepengetahuan kami berdasarkan data informasi suara dan lain sebagainya, paslon 04 itu tidak melakukan money politics , maka terhadap hal tersebut mau tidak mau kami menjadi pihak terkait dalam permohonan paslon 04 di permohonan 227, itu alasan yang mendasari kami menjadi pihak terkait karna kalau kemudian kita tidak melakukan bantahan, maka orang secara tidak langsung beranggapan bahwa paslon 04 itu telah melakukan money politics dan bekerja sama dengan penyelenggara dan kita tidak menginginkan itu,” ungkap Pris Madani.
Lebih jauh Pris menyampaikan, Kita juga sebagai pemohon di perkara 174, kita pastikan bahwa pada saat diumumkannya perolehan suara pada tanggal 6 Desember 2024 sesaat setelah itu kita tidak mendapatkan surat keputusan KPU tapi yang kita terima adalah surat Rancangan Keputusan KPU, tadi KPU tidak menjelaskan menerbitkan Rancangan Keputusan KPU, seharusnya dia menjelaskan padahal waktu sidang sebelumnya prof. Emi itu sempat menanyakan meminta kepada KPU untuk menjawab mengapa KPU Kabupaten Buru menerbitkan surat rancangan keputusan KPU itu tidak dibenarkan,” ujarnya.
Surat keputusan Defenitif itu baru kita mendapatkan di tanggal 9 Januari 2025, maka terhadap dalil yang diajukan oleh pihak termohon Bawaslu dan pihak terkait lainnya itu adalah pembelaan kami itu wajar wajar saja, kemudian kami pada prinsipnya berkeyakinan bahwa perkara 174 yang diajukan oleh paslon 04 seharusnya itu disetujui untuk masuk kedalam tahap pembuktian, karena kita tidak bisa pungkiri kesalahan penyelenggara tidak menindak pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Buru itu harus di klarifikasi karena itu tidak mungkin di biarkan, maka kemudian kita sama sama tim kuasa hukum berharap kepada majelis hakim meloloskan kita pada tahap pembuktian,” pungkasnya. (L)