Suarademokrasi. Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas” pada Selasa 13 Januari 2026 secara hybrid melalui zoom meeting.
Tema tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk tidak hanya fokus pada capaian kinerja penegakan hukum, tetapi juga pada tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan berorientasi pelayanan publik.
Pada rakernas tahun ini hadir sebagai narasumber secara daring yakni Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy.
Jaksa Agung menekankan beberapa poin yang menjadi landasan Kejaksaan di tahun 2026 ini yaitu:
• Arahan Direktif Presiden Terkait Penegakan Hukumyang Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Jaksa Agung menginstruksikan agar seluruh kebijakan dan program Kejaksaan disusun secara terencana dan akuntabel guna mendukung Asta Cita Presiden RI serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Kejaksaan berkomitmen mendukung penuh program prioritas pemerintah tahun 2026, termasuk Makan Bergizi Gratis, Ketahanan Pangan dan Energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
• Implementasi Konsep Advocaat Generaal sebagai bentuk Transformasi Kelembagaan yang Akuntabel Jaksa Agung memberikan penekanan khusus pada:
– Single Prosecution System: Memperkuat peran Jaksa sebagai dominus litis dan pengacara negara.
– Advocaat Generaal: Mengimplementasikan konsep ini sebagai bentuk transformasi kelembagaan yang akuntabel melalui penyusunan Master Plan dan Road Map.
– Penerapan Hukum: Memastikan interpretasi yang seragam dan pemanfaatan mekanisme baru seperti Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA).
• Akuntabilitas Institusi dan Penguatan Integritas Aparatur Lewat Fungsi Pengawasan yang Profesional
Integritas diposisikan sebagai fondasi utama setiap pelaksanaan tugas. Jaksa Agung memerintahkan Bidang Pengawasan untuk menjadi Quality Assurancedalam menjamin mutu SDM. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah integrasi data hukuman disiplin antara Bidang Pengawasan dan Pembinaan untuk menutup ruang promosi bagi pegawai yang melanggar.
• Penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Memasuki tahun 2026, Kejaksaan menghadapi era baru penegakan hukum dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
• Penguatan Sumber Daya Manusia Kejaksaan dan Penguatan Institusi
Melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), Kejaksaan akan memperkuat kurikulum berbasis kebutuhan riil dan sertifikasi kompetensi untuk membentuk aparatur yang profesional, adaptif, dan berkarakter.
• Digitalisasi dan Penertiban Aset
– Intelijen: Pemanfaatan Big Data Intelijen Kejaksaan (BDIK) berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung kinerja seluruh bidang.
– Pemulihan Aset: Pengoptimalan Badan Pemulihan Aset dalam penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana guna pemulihan kerugian negara secara berkelanjutan.
– Tindak Pidana Khusus: Penindakan korupsi diarahkan pada pencegahan kebocoran APBN serta penguatan peran dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai regulasi terbaru.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menempatkan moral serta integritas sebagai fondasi utama dalam pengabdian. “Work In Silence, Let Success Speak” – Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” pungkas Jaksa Agung. (Hms/L)


















