Suarademokrasi.co.id, Jakarta, 28 Oktober 2025 — Ketegangan terjadi di lahan warisan almarhumah Nyai Jasienta yang terletak di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sekitar pukul 05.30 pagi, Selasa (28/10), terjadi aksi penyerangan oleh sekelompok orang tak dikenal berjumlah sekitar 100 orang terhadap area tanah yang tengah dijaga oleh tim lapangan kuasa hukum ahli waris H. Tabrani. Dari keterangan koordinator lapangan, diketahui bahwa hanya ada tujuh orang petugas dari pihak kuasa hukum di lokasi saat penyerangan terjadi.
Aksi penyerangan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam itu menimbulkan kepanikan dan sempat diwarnai kekerasan. Dari informasi di lapangan, para penyerang dalam kondisi mabuk dan melakukan tindakan brutal terhadap penjaga lahan. Akibat peristiwa tersebut, satu orang dari kelompok penyerang dilaporkan mengalami luka tembak.
Mengetahui kejadian tersebut, aparat Polsek Metro Tanah Abang segera mendatangi lokasi. Kasat Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Haris Kurniawan, memimpin langsung penanganan awal di tempat kejadian untuk mengamankan situasi dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Hingga siang hari, situasi mulai terkendali meskipun masih tampak ketegangan di sekitar area lahan.
Sejumlah awak media dari Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (Forkam) juga hadir meliput langsung kejadian tersebut. Ketua Umum Forkam Hary Amiruddin bersama Ketua Dewan Pengawas Baston Sibarani dan puluhan jurnalis anggota Forkam tampak berada di lokasi dengan mengenakan seragam merah khas Forkam untuk memberikan dukungan moral kepada pihak ahli waris dan memastikan pemberitaan yang berimbang.
Dalam konferensi pers di lokasi kejadian, kuasa hukum ahli waris, Ikhsan Sangadji, S.H., M.H., didampingi Rechmon Tupamahu, S.H., serta H. Tabrani selaku perwakilan ahli waris, mengecam keras tindakan penyerangan yang dinilai melanggar hukum dan mengancam keselamatan warga yang sah menjaga lahan tersebut. “Kami menuntut agar pihak kepolisian mengusut tuntas dalang di balik penyerangan ini. Para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku karena tindakan mereka sudah mengarah pada tindak pidana kekerasan dan perusakan,” tegas Ikhsan.
Ia juga menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari tanah warisan Nyai Jasienta yang selama ini masih dalam sengketa hukum dengan pihak PT Greenwood Sejahtera. Dari hasil pendataan dan dokumen yang dimiliki, diketahui bahwa PT Greenwood Sejahtera menguasai lahan seluas ±19.140 meter persegi dari total sekitar 28.540 meter persegi tanah milik ahli waris. Pihak Greenwood disebut belum melakukan penyelesaian pembayaran yang sah kepada ahli waris meskipun sudah dilakukan serah terima dokumen dan bukti kepemilikan sejak lama.
Dalam keterangan tambahan, kuasa hukum menjelaskan bahwa dari pihak PT Greenwood Sejahtera, tim kuasa hukumnya diwakili oleh Bambang Parikesit. Pihak ahli waris berharap semua proses hukum dapat berjalan transparan, tanpa ada upaya intimidasi atau kekerasan terhadap petugas lapangan yang menjaga aset keluarga.
Menjelang sore hari, sejumlah aparat dari Brimob, Jatanras Polda Metro Jaya, serta personel Polres Jakarta Pusat tiba di lokasi. Mereka berencana memasang garis polisi (police line) untuk mensterilkan area dan mencegah bentrokan lanjutan. Proses penyelidikan kini berada di bawah koordinasi Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP yang memimpin langsung tim di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Greenwood Sejahtera terkait insiden penyerangan ini. Sementara itu, pihak kuasa hukum ahli waris menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan menyiapkan langkah hukum lanjutan jika kejadian serupa kembali terjadi. (Hms/L)

















