banner 728x250

Sarasehan Nasional Atma Jaya Tegaskan Arah Baru Peradilan Pidana Era KUHP dan KUHAP Nasional

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional menandai babak baru sistem peradilan pidana Indonesia. Menyikapi momentum penting tersebut, Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menyelenggarakan Sarasehan Nasional bertema “Menata Ulang Sistem Peradilan Pidana dalam Bingkai KUHP dan KUHAP Nasional” di Hall D Universitas Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Forum ini menghadirkan pemangku kepentingan strategis dari unsur penegak hukum dan akademisi, antara lain Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Dr. Nugroho Adipradana, S.H., M.Sc.

Sarasehan menjadi wadah pertukaran gagasan lintas sektor untuk membedah arah kebijakan, tantangan implementasi, serta implikasi perubahan KUHP dan KUHAP terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.

KUHP Nasional sebagai Fondasi Identitas Hukum Bangsa

Dalam pemaparannya, Prof. Asep N. Mulyana menekankan bahwa lahirnya KUHP Nasional merupakan pencapaian historis yang melampaui sekadar pembaruan regulasi.

“KUHP Nasional adalah refleksi nilai dan karakter bangsa. Ia membawa semangat pembaruan hukum pidana yang lebih manusiawi, berimbang, dan berorientasi pada keadilan sosial,” ungkapnya.

Menurut Asep, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP Nasional sangat ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia aparat penegak hukum dalam memahami dan menginternalisasi nilai-nilai baru tersebut secara konsisten.

KUHAP Nasional dan Peneguhan Prinsip Due Process of Law

Sementara itu, Prof. Pujiyono Suwadi menyoroti peran strategis KUHAP Nasional dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara.

“KUHAP Nasional harus menjadi instrumen utama perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan prosedural,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembaruan hukum acara pidana menuntut perubahan cara pandang, budaya kerja, serta etika profesi aparat penegak hukum agar sejalan dengan semangat reformasi hukum.

Kampus sebagai Penjaga Nalar Kritis Reformasi Hukum

Dari sudut pandang akademik, Dr. Nugroho Adipradana menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mengawal masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP Nasional.

“Perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan, tetapi juga sebagai ruang kritis yang memastikan pembaruan hukum dijalankan secara kontekstual dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menilai sarasehan ini sebagai bagian dari kontribusi nyata dunia akademik dalam membangun pemahaman komprehensif bagi calon penegak hukum masa depan.

Dialog Terbuka, Tantangan Nyata

Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum. Sejumlah isu strategis mencuat, seperti penerapan pidana alternatif, penguatan pendekatan keadilan restoratif, asas legalitas, hingga kesiapan institusional dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menegaskan komitmennya untuk terus terlibat aktif dalam penguatan sistem hukum nasional yang berkeadilan, demokratis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *