banner 728x250

Serikat Petani Indonesia (SPI) menyambut baik terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi.co.id, Jakarta -Serikat Petani Indonesia Sambut Pembentukan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, sebagai Upaya untuk Laksanakan Reforma Agraria Sejati.

Serikat Petani Indonesia (SPI) menyambut baik terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria yang baru saja diputuskan oleh DPR-RI pada Kamis, (02/10/2025). Pansus ini terdiri atas 31 anggota DPR-RI dari 8 partai politik, berikut daftar lengkapnya:

PDIP

1. Alex Indra Lukman

2 Sonny T Danaparamita

3. H.M Giri Ramanda N. Kiemas

4. Sofwan Dedy Ardyanto

5. Shanty Alda Nathalia

6. Siti Aisyah

Golkar

1. Yudha Novanza Utama

2. Ahmad Irawan

3. Benny Utama

4. Alien Mus

5. Ahmad Labib

Gerindra

1. Siti Hediati Soeharto

2. Novita Wijayanti

3. Azis Subekti

4. K.R.T.H Darori Wonodipuro

NasDem

1. Viktor Bungtilu Laiskodat

2. Rifqinizamy Karsayuda

3. Machfud Arifin

4. Rajiv

PKB

1. Muhammad Khozin

2. Kaisar Abu Hanifah

3. Hindun Anisah

4. Iman Sukri

PKS

1. Jazuli Juwaini

2. Slamet

3. Abdul Hadi

PAN

1. Herry Dermawan

2. Wahyudin Noor Aly

 

Partai Demokrat

1. Dede Yusuf Macan Effendi

2. Hinca Pandjaitan.

Pansus ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2025. Pansus dianggap penting sebagai langkah konkret dari pemerintah untuk menjawab desakan kaum tani, yang terus memperjuangkan pelaksanaan reforma agraria sejati di Indonesia.

Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menegaskan bahwa pansus harus berperan sebagai panitia yang mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria. “Pekerjaan awal yang bisa dilakukan adalah menindaklanjuti berbagai kasus konflik yang selama ini telah diajukan oleh SPI dan organisasi tani lainnya, dan gerakan reforma agraria di Indonesia,” ujarnya.

“Pansus penyelesaian konflik agraria ini jangan mengulangi pansus serupa yang pernah dibentuk DPR sebelumnya, yang mana pansus tersebut kurang berhasil mengemban tugasnya. Pansus yang baru dibentuk ini harus memastikan keikutsertaan serikat petani dan organisasi-organisasi yang memperjuangkan reforma agraria,” pungkas Henry.

Sebelumnya, SPI telah menggelar berbagai aksi dan audiensi dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional pada 24–29 September lalu. Rangkaian kegiatan ini berlangsung di berbagai daerah, termasuk aksi besar di Jakarta yang melibatkan ribuan petani dari berbagai wilayah. Dalam momentum tersebut, SPI menyuarakan enam tuntutan utama sebagai berikut:

1. Menyelesaikan konflik agraria yang dihadapi anggota SPI maupun petani Indonesia secara menyeluruh, dan menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi dalam penyelesaikan konflik agraria terjadi.

2. Mengalokasikan tanah yang dikuasai perusahaan perkebunan dan kehutanan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sedang dilaksanakan satgas PKH saat ini harus menjadi bagian dari TORA.

3. Merevisi Perpres Percepatan Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023 agar sejalan dengan agenda kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani serta masyarakat desa.

4. Merevisi UU Pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan; UU Kehutanan untuk reforma agraria; dan UU Koperasi untuk memperkuat koperasi petani; serta mendorong pembentukan UU Masyarakat Adat.

5. Segera mencabut UU Cipta Kerja, yang telah nyata membuat kemunduran ekonomi Indonesia; kehilangan lapangan kerja, memperlebar ketimpangan agraria, ketergantungan pangan dari impor, kemunduran di bidang pendidikan dan kesehatan di Indonesia.

6. Membentuk Dewan Nasional Reforma Agraria dan Dewan Nasional Kesejahteraan Petani untuk memastikan keberlanjutan dan implementasi kebijakan reforma agraria dan kedaulatan pangan.

Data SPI mencatat, hingga 2025 terdapat konflik agraria yang melibatkan 118.762 kepala keluarga anggota SPI dengan total luasan mencapai 537.062 hektare. Konflik ini terjadi di berbagai daerah dengan beragam pihak, mulai dari dinas kehutanan, Perum Perhutani, perusahaan perkebunan, pengusaha perorangan, hingga institusi negara. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *