banner 728x250
Hukum  

Thomas Pembwain, SH.,MH.,M.AD: Kami meminta MK Mendiskualifikasi Paslon 03 di Pilkada Provinsi Papua Tengah

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta – Terkait dengan sengketa ini kenapa kami ke Mahkamah Konstitusi ini, supaya keputusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu final dalam pilkada tersebut. Kemungkinan apa yang kami minta untuk permohonan kami ini adalah diskualifikasi untuk paslon 03,” ujar Thomas Pembwain, SH.,MH.,M.AD Kuasa Hukum Paslon 04 Welem Wandik & Drg Aloysius Giay di Gedung MK Jakarta, Kamis 16/1/25.

Lebih lanjut Thomas Pembwain mengatakan, Apa yang terjadi di Pilkada Provinsi Papua Tengah itu adalah Terstruktur, Sistematis, Masif dan itu sangat krusial sekali. Apa yang terjadi di Papua Tengah menurut kami itu bertentangan dengan aturan hukum,” ungkapnya.

Untuk penghitungan quick count paslon 04 Welem Wandik & Drg Aloysius Giay naik tapi tiba-tiba terbalik dan itu yang jadi persoalan bagi kami, kenapa itu harus terjadi dan itu di sampaikan bahwa persoalan ini TSM. Jadi karena ada kepentingan-kepentingan tertentu didalam itu,” jelasnya.

Harapannya kami MK melihat itu, supaya nanti pemilu kedepan atau pilkada kedepan tidak terjadi seperti ini lagi. Karena yang terjadi di Papua Tengah itu ada intimidasi segala macam itu yang kita tidak mau, 5 tahun kedepan kita tidak mau itu terjadi lagi,” pungkasnya.  (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *