SD, Jakarta – 13 Mei 2024, Kasus jual beli unit apartemen Casa Grande, Casablanca Jakarta Selatan yang melibatkan Advokat Ike Farida dengan pengembang properti PT Elite Prima Hutama masih berlanjut. Pada tahap saling gugat ini, pihak Dr. Ike Farida melayangkan gugatan Praperadilan atas perlakuan aparat hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Sebagaimana pada gugatan yang ditunda pada 29 April 2024 lalu, proses ini merupakan response dari rangkaian gelar Perkara Khusus (GPK) yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan mediasi dengan Wassidik Mabes Polri. Namun upaya yang dilakukan oleh aparat Kepolisian ini tidak lebih dari upaya menghabiskan waktu dan tim kuasa Hukum Dr. Ike Farida menganggap hal ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan mereka dalam menjaga keamanan dan hak-hak warga negaranya.
Rangkaian berbelit ini terjadi saat pelapor yang diwakili oleh Ai Siti Fatimah mengajukan pelaporan yang cacat, dikatakan demikian karena pada dasarnya laporan (LP/4378/2021) tersebut tidak lengkap namun SPKT Polda Metro jaya saat itu justru menindaklanjuti pelaporan. Seharusnya para Penyidik meneliti dengan seksama unsur-unsur dan syarat formil dalam Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/ atau Pasal 266 KUHP, apakah telah terpenuhi atau tidak? Akan tetapi dalam LP 4378 para penyidik telah menunjukkan sikap tidak profesional, tidak independen dan berpihak pada pelapor.
Sebagai kronologi awal, Dr. Ike merupakan seorang pembeli yang telah melunasi kewajibannya melunasi pembelian unit apartemen sejak tahun 2012 lalu, namun sejak dilunasi pembelian tersebut, PT. EPH tidak juga meindaklanjuti lewat perjanjian akta jual-beli, adapun yang menjadi dasar penolakan adalah karena Dr. Ike menikah dengan WNA, padahal marketing mereka sebelumnya menyatakan tidak ada permasalahan yang dihadapi saat WNI yang menikah dengan WNA saat membeli unit apartemen. Pun pernyataan serupa dikatakan oleh pihak BPN, bahwa kepemilikkan unit rumah tinggal termasuk rumah tinggal susun dalam hal ini apartemen menjadi sah selama kepemilikkannya adalah WNI.
Namun dengan sejumlah pernyataan dari pihak yang berwenang tersebut, pihak PT EPH tetap menolak untuk memberikan unit apartemen dengan mengubah status kepemilikkan atau status peralihan kepemilikkan.
Kasus ini menjadi semakin tidak masuk akal saat pihak Pengembang yang jelas-jelas melakukan penggelapan malah melaporkan balik pihak pembeli dengan tuduhan melakukan pernyataan palsu di bawah sumpah, akibat tuduhan berupa pelaporan dari pihak PT EPH kemudian ditindaklanjuti oleh sikap brutal dari penyidik dengan menetapkan tersangka.
Merasa tidak terima dengan status tersangka tersebut, maka pihak kuasa hukum Dr. Ike Farida yakni Kamaruddin Simanjuntak meminta pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan Gelar Perkara pada Kamis, 22 Februari 2024. Tuntutan untuk dilakukannya klarifikasi hingga penghapusan status tersangka kepada Dr. Ike kemudian berjalan hingga gugatan Praperadilan No. 51/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Adapun dasar pelaksanaan pra peradilan ini sesuai dengan amanat pasal 77 KUHAP, yaitu (a) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Lebih lanjut dari teknis pelaksanaan, bahwa dari keterangan Penyidik juga diketahui berkas Perkara telah dikembalikan (P-19) untuk yang ketiga kalinya. Berdasarkan Lampiran Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor: 099/KMA/SKB/V/2010 Nomor M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010 Nomor KEP-059/A/JA/05/2010 Nomor B/14/V/2010 tentang sinkronisasi ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakkan Hukum yang Berkeadilan Nomor 8,menyatakan bahwa apabila berkas perkara sudah 3 (tiga) kali diajukan oleh pihak Penyidik dan dikembalikan oleh Penuntut Umum maka perkara dinyatakan tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan. Maka Penyidik dapat memutuskan atau menghentikan penyidikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
Sebelumnya Kamaruddin menjelaskan, kliennya telah berulang kali mengirimkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan semua yang dituduhkan kepadanya, namun surat-surat tersebut belum ditanggapi oleh Kepolisian.
Kamaruddin juga menambahkan bahwa pengembang harus menaati dan melaksanakan putusan-putusan yang telah dimenangkan oleh Dr. Ike Farida. Kasus ini seharusnya membuka mata kepolisian untuk membela dan melindungi pihak yang benar.
“Penetapan tersangka tidak bisa diterima karena sama sekali tidak ada dasar untuk membuktikannya. Menghentikan kasus ini sudah sewajibnya dilakukan Polda Metro, agar tidak ada korban yang dirugikan seperti klien kami,” tegas Kamaruddin.
Sementara itu DR. IKE FARIDA mengatakan, segera kepolisian memutus SP3 dan memulihkan nama saya. Hakimnya sangat bijaksana, memberikan kesempatan kepada kami sebagai pemohon untuk membacakan gugatan dan menyampaikan apa yang kami minta. Jadi Hakimnya kami minta agar Majelis Hakim yang terhormat mengabulkan semua permintaan kami,” pungkasnya. *(LI)