SD, BOGOR, – Anggota Tim Opsnal Polsek Tajurhalang berhasil meringkus seorang pelaku setelah mencuri motor milik teman wanitanya yang baru kenal melalui aplikasi pencari jodoh di Hotel Bale-Bale, Jalan PWRI RT 002/009, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Senin siang, 21 Juli 2025.
Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Ipda Mareben Simarsoit mengatakan pelaku berinisial M, 47 tahun, karyawan swasta, warga Bojongsari, berhasil ditangkap tim pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025, di tempat persembunyiannya daerah Kp. Balong, RT 006 RW 04, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Pelaku berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di rumah kontrakannya. Selain itu unit motor yang dicuri pelaku didapati tim bersama dengan pelaku belum ke jual,” ujar Mareben kepada Poskota di Mapolsek Tajurhalang, Jumat pagi, 25 Juli 2025.
Terungkap kasus pencurian motor hingga sampai berhasil menangkap pelaku, menurut Mareben, saat menjalankan aksinya pelaku terekam kamera CCTV hotel.
“Modus pelaku mencari sasaran korban melalui media sosial pencari jodoh. Setelah berkenalan, lalu diajak kencan. Ada kesempatan pelaku diam-diam menggunakan kunci palsu lalu mencuri motor korbannya yang sedang diparkir,” ungkapnya.
Aksi pencurian motor pelaku, lanjut Mareben, berdasarkan pengakuannya kepada penyidik baru satu kali melakukan.
“Baru sekali pelaku berhasil mencuri motor milik wanita teman kencannya. Tapi tim masih melakukan penyelidikan mendalam,” tuturnya.
Barang bukti hasil kejahatan pelaku yang disita petugas, Mareben menuturkan ada satu unit motor Honda Genio warna hitam, B 3485 EZA milik korban yang dicuri, satu buah kemeja tangan panjang warna biru, satu buah celana panjang warna hitam, sepasang sepatu pantopel hitam, satu buah anak kunci, dan rekaman serta screenshot CCTV.
“Atas perbuatan kejahatan mencuri motor yang telah dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (Curat) curanmor dengan pidana kurungan penjara diatas 7 tahun,” tuturnya.
“Untuk korban berinisial N, 56 tahun, ibu rumah tangga, warga Depok, juga sudah kita mintai keterangan terkait sebagai pelapordi Polsek Tajurhalang.”(Angga/Siska)