Suarademokrasi.co.id, Jakarta – Trotoar adalah fasilitas umum yang secara tegas diperuntukkan bagi pejalan kaki. Keberadaannya bukan sekadar pelengkap jalan, melainkan ruang aman yang dijamin negara untuk melindungi warga dari risiko lalu lintas kendaraan bermotor. Ketika fungsi ini terganggu, maka hak publik pun patut dipertanyakan.
Kondisi tersebut kini menjadi sorotan di sepanjang trotoar depan RS Pelni, Petamburan, Jakarta Barat. Area yang seharusnya dapat diakses bebas oleh pejalan kaki justru tertutup seng dan rangka baja ringan. Di lokasi terlihat pembongkaran saluran air di bawah trotoar, penebangan pohon, serta penjagaan intensif oleh Satpol PP hampir setiap hari.

Minimnya papan informasi proyek dan penjelasan resmi di lokasi memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Renovasi yang berlangsung terkesan tertutup dan menimbulkan kesan seolah trotoar tersebut merupakan bagian dari area RS Pelni, bukan fasilitas umum milik warga.
Tokoh warga Gang Pelni, Rony, menilai ada kejanggalan dalam proses renovasi tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan pengerjaan, apakah sesuai dengan ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau justru atas kebijakan internal rumah sakit.

“Kalau ini fasum, seharusnya terbuka dan ada penjelasan ke publik. Jangan sampai trotoar berubah fungsi tanpa kejelasan,” ujarnya.
Senada, Bang Benny, tokoh warga setempat, menekankan pentingnya transparansi kepada masyarakat. Menurutnya, warga berhak mengetahui status lahan, perizinan, serta rencana akhir dari renovasi tersebut.
“Trotoar ini hak pejalan kaki. Jangan sampai setelah renovasi justru tidak bisa lagi digunakan warga,” tegasnya.
Penutupan trotoar tanpa kejelasan arah kebijakan dinilai berpotensi mengabaikan prinsip tata kota yang berkeadilan dan ramah bagi pejalan kaki. Warga berharap pemerintah daerah dan pihak RS Pelni segera memberikan klarifikasi terbuka agar fungsi trotoar sebagai fasilitas umum tidak tergerus oleh kepentingan tertentu. (Siska)

















