banner 728x250

Viral Kasus Aelyn Halim Jadi Perhatian Kejaksaan Agung

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara resmi berdasarkan nomor surat S.Pgl/S5.1/908/II/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya meminta 3 TSK GT,LS,AT untuk hadir dalam pelaksanaan tahap 2 hari ini tanggal 10 Febuari yang dimana tida tersangka tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, sungguh sangat disayangkan hingga pukul 16.00 WIB para tersangka tidak juga hadir di Kejari Jakarta Pusat padahal ini adalah panggilan tahap 2 terakhir.

Jaksa Agung
Jaksa Agung

Perkara dengan No.LP 646/B/II/2022/SPKT POLDA METRO JAYA pelapor Aelyn Halim.

Aelyn Halim mengatakan, kehadiran tersangka tersebut sangat penting karena penyidik akan menyerahkan 3 TSK tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam proses pelimpahan berkas perkara tahap 2.

Aelyn Halim merupakan aktivis perempuan dan anak tidak akan tinggal diam “ saya bukan lagi menjadi perempuan yang ngalem, saatnya saya menjadi perempuan yang berani dan sekarang saya sudah seperti pengemis keadilan, saya masih bertanya-tanya kenapa dari awal gak di tahan aja di polisi???saya berharap ada keadilan 5 tahun penjara harusnya masuk penjara”.

Selain itu Aelyn juga menerangkan bahwa perkara ini udah P21 2 kali di kejaksaan tinggi Jakarta “ jarang ada dan hebat banget p21 itu sudah keluar di tanggal 5 September 2024 dan keluar lagi surat tanggal 30 Oktober 2024 terkesan seperti di hold siapakah yang bisa hold? Ya hanya orang-orang yang punya kewenangan di situ aja. Saya berharap kasi TPUL Pak Ibnu dan jaksa Hadi terbuka aja siapa dalangnya, saya akan sampaikan ke pimpinan tertinggi kejaksaan agung RI.” Ujar Aelyn

GAGALNYA TAHAP 2 BERULANG

3 Tsk tersebut sudah dipanggil untuk tahap 2 tanggal 22 Januari 2025 namun alasannya penyidik unit 2 ppa salah nulis pasal

Pada tanggal Senin 3 Febuari 2025 3 tsk GT,LS,A dipanggil lagi tahap 2 dan gak hadir lagi di kejaksaan negeri jakarta pusat

Pada tanggal 10 Febuari 2025 dipanggil lagi untuk tahap 2 dan tidak haadir lagi padahal sudah panggilan terakhir untuk dilakukan penyerahan tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Ancaman 5 tahun penjara dengan dugaan pasal 170 kuhp.

(L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *