SD, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024 (PHPU Bup Aceh Timur) di Ruang Sidang Panel 3. Sidang yang berlangsung pada hari Senen (20/1/2025) ini memeriksa permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.
Dalam Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Muslim,SH,M.H Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3 Iskandar Usman Al Farlaki-Zainal Abidin Pihak terkait,” ujarnya.
Muslim ,S.H.mengatakan kita sudah berusaha memberikan apa namanya keterangan Paslon Terkait N0. 3 lalu selebihnya kita serahkan kepada majelis hakim M.K ,yang kedua terkait dengan penghitungan suara dalam Pilkada Aceh Timur 2024 yang ada kekeliruan memang ada kekeliruan dalam perhitungan-perhitungan yang salah tapi nggak ada pengaruh itu yang bisa diraih Paslon No .1,” ujarnya.
Muslim ,mengatakan harapannya yang sudah pasti yang pertama sekarang masih tetap bupati Aceh Timur Paslon No. 3 pemenang nya adalah Iskandar Usman Al falaki,” ujarnya.
Muslim S.H ,mengatakan terkait dengan masalah TSM enggak ada buktinya , kalau mereka hanya pelanggaran aja nggak ada perselisihan hasil kan nggak ada yang harus dibandingkan-dibandingkan, misalnya hanya ada kekeliruan perhitungan , nggak ada kasus pelanggaran-pelanggarayang kita harapkan, sesuai dengan Hukum apa namanya perselisihan bukan pelanggaran,” tambah Muslim ,S.H, M.H. (L)