banner 728x250

KAI Gelar Rakernas dan HUT ke-18, Soroti Penegakan Hukum hingga Mafia Tanah

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta – Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 organisasi tersebut di Jakarta. Kegiatan ini menjadi ajang evaluasi program kerja serta pembahasan berbagai isu strategis di bidang hukum dan ketatanegaraan.

Presiden KAI Dr. Nasrullah Nawawi, mengatakan Rakernas tahun ini membahas sejumlah agenda penting, mulai dari draf Undang-Undang Advokat hingga peran advokat dalam menjaga demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, kondisi hukum dalam dua tahun terakhir masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.

“Posisi hukum masih belum diuntungkan. Masih banyak persoalan-persoalan hukum yang harus dimaksimalkan,” kata Presiden KAI di sela Rakernas.

Rakernas diikuti sekitar 150 peserta yang merupakan perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI dari berbagai provinsi di Indonesia. Forum tersebut juga menjadi sarana konsolidasi organisasi untuk memperkuat kepengurusan hingga tingkat cabang.

Dalam kesempatan itu, Presiden KAI menegaskan organisasinya memiliki komitmen menjadikan KAI sebagai wadah perjuangan advokat, bukan alat politik.

Ia juga menyoroti aturan internal KAI yang membatasi masa jabatan presiden organisasi hanya satu periode.
“Dalam konstitusi, hanya kita dari semua organisasi advokat yang mengatur bahwa Presiden KAI hanya boleh satu periode. Dan kita konsisten dengan itu,” ujarnya.

Selain konsolidasi organisasi, KAI juga menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia para advokat. KAI mendorong anggotanya memiliki kompetensi khusus di berbagai bidang hukum yang semakin berkembang.

“Salah satunya kita menginginkan semua anggota DPD kita, pengurus kita, minimal background akademiknya S3 atau Doktor. Di luar itu ada juga gelar spesialisasi yang bersifat profesional,” jelasnya.

Menanggapi maraknya praktik mafia hukum dan mafia tanah, Presiden KAI menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai ulah segelintir oknum. Menurutnya, jika pelanggaran terjadi secara masif, maka terdapat persoalan mendasar dalam sistem.
“Berhenti kita menyetop ngomong tentang oknum. Kalau sudah banyak, berarti ada sistem yang tidak benar di internal itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan etika harus menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum. Pelanggaran etika yang dibiarkan berpotensi berkembang menjadi pelanggaran hukum yang lebih serius.

Terkait perdebatan sistem single bar dan multi bar dalam organisasi advokat, KAI menilai fokus utama saat ini bukan pada bentuk wadah organisasi, melainkan pada akuntabilitas dan pengawasan terhadap profesi advokat.

Menurutnya, sistem yang baik harus mampu memastikan advokat yang melanggar kode etik tidak dapat dengan mudah berpindah organisasi tanpa penyelesaian yang jelas.

Melalui Rakernas dan HUT ke-18 ini, KAI berharap dapat terus memperkuat organisasi serta meningkatkan kualitas advokat agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum, keadilan, dan demokrasi di Indonesia. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *