Suarademokrasi, Jakarta – Tumpukan sampah yang selama ini menjadi persoalan di berbagai daerah dinilai dapat diubah menjadi sumber energi bersih. PT Tiga Ombak memperkenalkan teknologi Steam Reforming asal Jerman-Belanda yang mampu mengolah sampah organik maupun plastik menjadi green hydrogen (hidrogen hijau) tanpa proses pembakaran.
Office Manager PT Tiga Ombak, Erna Tobing, mengatakan teknologi tersebut menawarkan solusi pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia.
“Prinsip kerjanya menggunakan uap (steam) bersuhu sangat tinggi. Sampah tidak dibakar sehingga tidak menghasilkan emisi CO₂ maupun polusi udara baru. Hasil akhirnya berupa green syngas,” kata Erna saat ditemui di sela-sela pameran industri di Jakarta, 22/7/26.
Menurut Erna, green syngas yang dihasilkan kemudian diolah menjadi green hydrogen yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Hidrogen tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar kendaraan berbasis hidrogen, bahan baku pupuk, amonia, hingga metanol.
“Selama ini hidrogen masih banyak diimpor. Dengan teknologi ini, Indonesia sebenarnya bisa memproduksi hidrogen dan pupuk sendiri dari sampah yang tersedia di dalam negeri,” ujarnya.
Meski demikian, Erna mengakui implementasi teknologi tersebut di berbagai daerah masih menghadapi tantangan, terutama terkait regulasi dan perizinan.
Ia menyebut banyak pemerintah daerah dan calon mitra telah menunjukkan ketertarikan terhadap teknologi waste-to-energy tersebut. Namun, proses realisasi masih menunggu kepastian regulasi, termasuk penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor hidrogen yang mulai diperbarui pada pertengahan 2025.
“Teknologi pengolahan sampah menjadi energi ini sangat diminati daerah. Sayangnya, implementasinya masih terkendala regulasi dan perizinan. Melalui pameran ini kami ingin menunjukkan bahwa solusi teknologinya sudah tersedia dan siap diterapkan,” jelasnya.
PT Tiga Ombak berharap pemerintah bersama regulator dapat mempercepat penyempurnaan regulasi agar teknologi pengolahan sampah menjadi hidrogen hijau dapat segera diimplementasikan secara luas di Indonesia. (L)


















