Suarademokrasi, Semarang – Pengurus Perkumpulan Pabrik Rokok dan Petani Tembakau Indonesia (P2RPTI) hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) periode 2025-2030 diduga mencatut nama sejumlah pejabat negara dan tokoh nasional dalam susunan kepengurusan organisasi.
Dugaan tersebut disampaikan Ketua Umum P2RPTI periode 2022-2027, Joko Supeno, saat ditemui di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026).
Menurut Joko, sejumlah nama pejabat dan tokoh nasional tercantum dalam dokumen Surat Keputusan (SK) DPP P2RPTI yang beredar dan diunggah melalui mesin pencarian internet.
“Nama-nama seperti Sudaryono selaku Wakil Menteri Pertanian RI, Hj Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, Saifullah Yusuf selaku Menteri Sosial RI, Ahmad Luthfi selaku Gubernur Jawa Tengah, Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur, Firman Soebagyo, hingga Akhmad Misbakhun diduga dicantumkan tanpa persetujuan langsung dari yang bersangkutan,” kata Joko.
Joko menilai Munaslub P2RPTI pada 2025 diduga telah disiapkan untuk melakukan pergantian kepengurusan dengan mencantumkan nama sejumlah tokoh nasional dan pejabat publik dalam struktur organisasi.
“Diduga Munaslub tersebut sudah diskenariokan untuk pergantian pengurus. Dengan mencantumkan nama-nama tokoh nasional dan pejabat itu, tujuan Munaslub akhirnya tercapai,” ujarnya.
Ia menduga pencantuman nama-nama tersebut tidak melalui koordinasi maupun persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan. Karena itu, Joko meminta persoalan tersebut ditelusuri secara serius.
“Terkait dugaan pencatutan nama pejabat dalam organisasi P2RPTI, ini bisa menjadi urusan penegak hukum. Ada potensi pelanggaran hukum dan dapat dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tuturnya.
Joko juga menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam perkara tersebut, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2023, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang namanya disebut maupun pengurus P2RPTI hasil Munaslub 2025-2030.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengurus P2RPTI hasil Munaslub terkait tudingan pencatutan nama tersebut.
Tag: P2RPTI, Pencatutan Nama, UU ITE, Semarang, Organisasi Petani Tembakau
(AN/RBT/L/Red)


















