banner 728x250

Jalih Pitoeng Minta Imigrasi Telusuri Dugaan Paspor Ganda Anak dalam Konflik Keluarga

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta – Ketua Dewan Pembina Persatuan Wartawan Islam (PEWARIS), Jalih Pitoeng, meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menelusuri dugaan penerbitan paspor ganda yang diduga melibatkan seorang anak berusia 15 tahun.

Dugaan tersebut mencuat di tengah konflik internal keluarga. Anak tersebut disebut dibawa ayah kandungnya ke Singapura menggunakan dokumen perjalanan yang kini dipersoalkan.

Jalih menilai persoalan keluarga tidak boleh mengesampingkan prosedur administrasi maupun ketentuan hukum dalam penerbitan paspor dan dokumen perjalanan lainnya.

“Paling tidak ini harus ditelisik lebih jauh oleh Dirjen Imigrasi. Apakah ada oknum yang bermain? Kita harus bersikap tegas dalam hal ini,” ujar Jalih dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Jalih, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui proses penerbitan dokumen yang diduga ganda tersebut. Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan bagaimana dokumen itu dapat digunakan dalam perjalanan anak ke luar wilayah Indonesia.

Selain persoalan imigrasi, Jalih turut menyoroti dugaan intimidasi dan somasi terhadap sejumlah media yang memberitakan perkara tersebut. Ia menilai permintaan penghapusan atau take down berita secara sepihak tidak dapat dibenarkan.

Menurut dia, kerja jurnalistik yang disusun berdasarkan fakta, data, dan keterangan narasumber harus dihormati. Jalih menegaskan kebebasan pers telah dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sepanjang berita itu benar, faktual, akurat, dan berimbang, maka itu harus dihormati. Saya mendukung penuh teman-teman media yang berani menyampaikan informasi apa adanya sesuai dengan kaidah jurnalistik,” kata Jalih.

Ia menambahkan, pihak yang keberatan terhadap suatu produk jurnalistik seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang serta kode etik jurnalistik, bukan melalui tekanan atau permintaan penghapusan berita secara sepihak.

Jalih juga menyayangkan adanya penilaian dari pihak yang disebut sebagai oknum pejabat Dewan Pers terkait pemberitaan kasus tersebut. Menurutnya, penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik harus dilakukan secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak terkait.

“Vonis itu terlalu prematur. Sebagai wasit, Dewan Pers seharusnya memanggil dan mengundang terlebih dahulu pihak media yang bersangkutan. Periksa dari mana sumbernya, bagaimana kronologinya, dan pelajari somasi yang diajukan,” ujarnya.

Ia meminta Dewan Pers tetap menjalankan perannya sebagai lembaga independen yang menjunjung prinsip keadilan serta kebebasan pers.

Jalih berharap Direktorat Jenderal Imigrasi dan lembaga terkait dapat menangani dugaan persoalan dokumen perjalanan tersebut secara objektif, transparan, dan profesional. Ia juga berharap sengketa pemberitaan yang muncul dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika jurnalistik. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *