Suarademokrasi, Jakarta – Koalisi Sipil untuk Perubahan dan Persatuan Buruh (KSPPB) mendesak DPR RI membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Desakan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai belum terakomodasi secara menyeluruh dalam regulasi yang berlaku.
Said Salahudin Perwakilan KSPPB yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh mengatakan, tuntutan buruh bukan sekadar revisi terhadap undang-undang lama. Menurutnya, DPR perlu menyusun regulasi baru yang lebih komprehensif dan berpihak pada perlindungan pekerja.
“Kalau ada materi yang belum diatur dalam aturan sebelumnya, maka itu bisa diusulkan melalui pembentukan undang-undang baru. DPR akan membentuk undang-undang baru, bukan revisi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia menyebut sikap tersebut diambil setelah KSPPB mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta hasil rapat bersama pimpinan DPR pada 13 September lalu. Dalam rapat itu, DPR disebut telah menyepakati usulan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru.
KSPPB juga menilai masih ada sejumlah serikat pekerja di luar koalisi yang belum memahami substansi putusan MK. Sebab, masih terdapat pihak yang menyuarakan revisi undang-undang, sementara buruh menginginkan pembentukan regulasi baru secara menyeluruh.
Dalam naskah akademik setebal 250 halaman yang disiapkan, KSPPB mencatat terdapat 59 isu perbaikan terhadap aturan lama serta 17 isu baru yang akan dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi buruh.
“Sebagian pemberitaan menyebut hanya ada 17 isu. Padahal 17 itu isu baru, sedangkan materi perbaikannya ada 59 isu,” tegasnya.
Sejumlah isu perbaikan yang menjadi perhatian KSPPB antara lain penghapusan sistem outsourcing atau alih daya dan praktik penyedia tenaga kerja. KSPPB menilai sistem tersebut selama ini masih merugikan pekerja.
Selain itu, buruh juga menuntut pengaturan upah layak melalui pembaruan metode penghitungan upah minimum, pengurangan disparitas upah antarwilayah, hingga pengembalian upah sektoral.
KSPPB turut mendesak adanya jaminan upah penuh bagi pekerja yang melakukan aksi mogok kerja secara sah. Perlindungan terhadap pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menjadi salah satu perhatian utama.
Dalam usulannya, pekerja kontrak yang masa kerjanya melanggar ketentuan diminta otomatis berstatus sebagai pekerja tetap. KSPPB juga menyoroti penggunaan tenaga kerja asing, khususnya pada pekerjaan kasar yang dinilai masih dapat dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.
Sementara dalam 17 isu baru, KSPPB mengusulkan perlindungan hukum bagi pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja digital lainnya.
Usulan lainnya mencakup perlindungan khusus bagi pekerja medis, tenaga kesehatan, guru, dosen, serta pekerja sektor transportasi angkutan manusia dan barang. KSPPB juga mendorong larangan tegas terhadap praktik percaloan tenaga kerja.
KSPPB menyebut putusan MK atas gugatan yang diajukan Partai Buruh menjadi momentum penting dalam perjuangan perlindungan pekerja. Dalam putusan tersebut, MK disebut membatalkan dan mengubah 21 norma hukum yang digugat buruh.
“Ini menjadi salah satu putusan yang paling banyak mengabulkan gugatan. Ada 21 norma yang diubah dan dibatalkan,” katanya.
Saat ini, KSPPB menyatakan tengah memfinalisasi draf RUU Ketenagakerjaan versi buruh. Draf tersebut akan disusun secara lengkap, mulai dari pembagian bab, pasal, hingga ayat sebelum diserahkan kepada DPR RI. (L)


















