banner 728x250

Constatering Objek Sengketa di PN Jaksel, DAS Law Firm Tempuh Langkah Hukum

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, JAKARTA — DAS LAW FIRM menyampaikan nota keberatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pelaksanaan constatering terhadap objek tanah dan bangunan yang masih menjadi bagian dari perkara perdata yang tengah berjalan.

Objek tersebut berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4067/Tebet Timur seluas 282 meter persegi atas nama Andry Susanto. Tanah dan bangunan tersebut menjadi objek sengketa dalam Perkara Nomor 859/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

DAS LAW FIRM menyatakan, nota keberatan disampaikan sebagai langkah hukum pihak yang berkepentingan untuk memberikan pandangan terkait pelaksanaan constatering.

Selain itu, keberatan tersebut dimaksudkan agar status objek yang masih dalam proses pemeriksaan perkara dapat menjadi perhatian dalam setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan objek sengketa.

Advokat DAS LAW FIRM, Ansar, S.H., C.PT, menegaskan bahwa nota keberatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menilai atau menyimpulkan adanya pelanggaran yang dilakukan PN Jakarta Selatan.

“Kami menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan proses peradilan yang sedang berjalan. Nota keberatan ini kami sampaikan sebagai hak hukum pihak yang berkepentingan untuk memberikan pandangan dan memastikan status objek yang masih menjadi sengketa turut diperhatikan dalam proses hukum,” ujar Ansar dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Menurut Ansar, penyampaian keberatan merupakan bagian dari hak hukum pihak yang berkepentingan dan ditempuh melalui mekanisme yang tersedia.

DAS LAW FIRM juga telah menyampaikan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI dan Komisi Yudisial (KY) RI.

Surat tersebut disampaikan untuk meminta perhatian dan pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

DAS LAW FIRM menegaskan, langkah tersebut dilakukan dengan tetap menghormati independensi peradilan serta kewenangan majelis hakim.

“Langkah ini tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan perkara,” kata Ansar.

Dalam penyampaian nota keberatan tersebut, Ansar didampingi tim advokat DAS LAW FIRM, yakni Adv. Andi Priyatno, S.Sos., S.H. dan Adv. Beriawan, S.H., C.PT.

DAS LAW FIRM menyatakan setiap pihak yang berperkara memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi maupun menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun mengenai pelaksanaan constatering serta substansi Perkara Nomor 859/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, DAS LAW FIRM menyerahkan proses tersebut kepada kewenangan PN Jakarta Selatan.

DAS LAW FIRM berharap proses hukum dapat berlangsung secara profesional, objektif dan transparan, dengan tetap mengedepankan kepastian serta keadilan hukum dan menghormati hak seluruh pihak yang berperkara.

Hingga rilis ini disampaikan, DAS LAW FIRM menyatakan nota keberatan telah diterima untuk disampaikan kepada PN Jakarta Selatan. Sementara itu, tanggapan resmi dari PN Jakarta Selatan terkait pelaksanaan constatering tersebut masih menunggu konfirmasi. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

911912913914915mahjong896mahjong897mahjong898mahjong899mahjong900dekomposisi scatter mahjong ways pola fiturcara membaca pola mahjong ways 2 data analisis driftrtp live mahjong wins pola nyatastrategi silang teknik probabilitas gates of olympus mahjong wild deluxe sicbodekonstruksi pola analisa rtp live taktik mahjong ways 2 pg soft baccarat starlight princessanalisa komprehensif teknik kalibrasi rtp live strategi cerdas pola mahjong wins 3 pragmatic sweet bonanza taktik logis blackjackekstraksi strategi teknik rtp live dinamika mahjong wild deluxe gates of olympus sicbosinkronisasi teknik strategi analisa taktik baccarat mahjong ways 2 pola starlight princessmetodologi taktik hibrida analisa probabilitas strategi pola mahjong wins 3 pragmatic sweet bonanza teknik rtp live blackjack4243444546