Suarademokrasi, JAKARTA — Indonesia Carbon Trading Association (IDCTA) menyebut pengolahan sampah plastik belum masuk dalam ekosistem perdagangan karbon (carbon trading) di Indonesia.
Carbon Trading Innovation Coordinator IDCTA, Yayang Ruzaldi, mengatakan salah satu kendala utama adalah belum tersedianya metodologi yang dapat menjadi acuan dalam pengembangan proyek perdagangan karbon dari sektor pengolahan sampah plastik.
“Pengolahan limbah sampah plastik belum masuk dalam ekosistem carbon trading karena sampai hari ini belum ada metodologinya,” ujar Yayang.
Menurut dia, instrumen yang saat ini telah tersedia lebih banyak berupa plastic credit. Salah satunya melalui Verra Registry yang mencakup waste collecting credit dan waste recycling credit.
Namun, instrumen tersebut berbeda dengan perdagangan karbon karena kredit yang dihasilkan berbasis pada pengelolaan sampah plastik.
“Metodologi yang ada saat ini barulah plastic credit, seperti yang dimiliki oleh Verra Registry. Standarnya mencakup waste collecting credit dan waste recycling credit, tetapi basisnya adalah kredit plastik, bukan perdagangan karbon,” jelasnya.
Perlu Metodologi yang Terukur
Yayang mengatakan diperlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong penyusunan metodologi yang memungkinkan aktivitas pengolahan dan daur ulang sampah plastik masuk ke dalam ekosistem perdagangan karbon.
Menurut dia, metodologi tersebut harus dapat menjamin proses validasi, verifikasi, dan pelaporan berlangsung secara baik dan terukur.
Dengan demikian, kontribusi pengolahan sampah plastik terhadap upaya mitigasi perubahan iklim dapat dihitung dan diakui dalam instrumen perdagangan karbon.
“Metodologi ini harus memastikan proses validasi, verifikasi, serta pelaporan (reporting) berjalan baik, sehingga aksi mitigasi lingkungan dari pengolahan sampah plastik dapat teraktualisasi dengan tepat,” kata Yayang.
Tiga Hal yang Perlu Diperkuat
Di sisi lain, Yayang menilai persoalan sampah di Indonesia, khususnya Jakarta dan wilayah sekitarnya, tidak cukup diselesaikan hanya dengan membangun fasilitas pengolahan.
Ada tiga aspek yang menurutnya perlu diperkuat secara bersamaan.
Pertama, kesadaran masyarakat dan pemberian insentif. Pemilahan sampah perlu dimulai dari tingkat rumah tangga dan didukung mekanisme insentif, termasuk melalui pendekatan gamification, untuk mendorong perubahan perilaku.
Kedua, infrastruktur pengelolaan sampah yang terintegrasi. Sampah yang telah dipilah oleh masyarakat harus tetap terpisah ketika masuk ke sistem pengangkutan.
Ketiga, integrasi instrumen kredit lingkungan. Pengelolaan sampah di tingkat hilir perlu dihubungkan dengan proyek carbon credit maupun plastic credit sesuai dengan karakteristik dan manfaat lingkungan yang dihasilkan.
Yayang menambahkan, pencapaian target penanganan sampah juga sangat bergantung pada konsistensi penerapan regulasi.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen regulasi. Tantangannya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan secara tegas di lapangan.
“Kita tidak kekurangan instrumen regulasi, tetapi penegakan dan ketegasan terhadap instrumen tersebut yang sangat kita tunggu,” pungkasnya. (L)


















