banner 728x250
POLRI  

Ketua KPU RI: Draf final PKPU soal pilkada sudah Akomodir , putusan MK ini isinya

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

SD, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan draf revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Draf final ini dibuat dengan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sabtu (24/8/2024) terdapat 3 pasal yang mengakomodir putusan MK tersebut. Yakni pada pasal 11, pasal 13 dan pasal 15.

KPU Susun Draf PKPU Pilkada Akomodasi Putusan MK, Dikonsultasikan ke DPR Senin
Pada Pasal 11 disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon. Hal ini dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah.

Berikut isi pasal 11
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan

4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan

b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:

1) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;

2) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

3) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; dan

4) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

(5) Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

(6) Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(7) Ketentuan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

KPU DKI Tetapkan Syarat Parpol Usung Cagub 7,5%, Ikuti Putusan MK

Sementara itu pada pasal 13, KPU merinci dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu. Salah satunya yakni terkait dengan surat keputusan pimpinan partai politik, hingga pengisian formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.

Selanjutnya, pada pasal 15, KPU mencantumkan terkait syarat usia minimal calon kepala daerah. Dimana, batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Berikut isi pasal 15
Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka mulai 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Sementara itu, DPR dan KPU menjalankan rapat konsultasi terkait revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 digelar pada Senin (26/8). KPU memastikan revisi PKPU tersebut akan terbit sebelum pendaftaran pasangan calon.

“KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

(L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailandslot thailand gacorKalkulasi Presisi Mahjong Wild Dadu Sicbo Deluxe Strategi Membaca Pola Analisa Taktik Teknik RTP LiveAnalisa Taktik Hibrida PG Soft Strategi Mahjong Ways 2 Starlight Princess Melalui Teknik Pola Blackjack dan Integrasi RTP LiveKonstruksi Taktik Probabilitas Analisa Pola Sweet Bonanza Strategi Mahjong Wins 3 Pragmatic Melalui Teknik Observasi Baccarat Validasi RTP LiveAlgoritma Fluktuasi Kuantitatif Analisa Teknik Pola Mahjong Ways 2 PGSoft Wild West Gold Melalui Taktik Lindung Nilai Roulette Presisi RTP LiveEksekusi Taktis Lintas Disiplin Sinkronisasi Strategi Blackjack Membedah Teknik Analisa Pola Mahjong Wins 3 Taktik Momentum SV388 Data RTP LiveArsitektur Keseruan Mahjong Deluxe Dadu Sicbo Wild Sinkronisasi Strategi Taktik Pola Analisa RTP LiveSinkronisasi Momentum Algoritma Taktik Observasi Blackjack Analisa Strategi Mahjong Ways 2 PG Soft Teknik Pola Starlight Princess Evaluasi RTP LiveMeta Analisa Permainan Cerdas Strategi Taktik Baccarat Membedah Teknik Pola Mahjong Wins 3 Pragmatic Sweet Bonanza Evaluasi RTP LiveTeori Chaos Dinamika Teknik Pola Wild West Gold Strategi Mahjong Ways 2 PGSoft Lewat Analisa Taktik Roulette Indikator RTP LivePemetaan Dinamika Acak Strategi Silang Taktik Blackjack Analisa Teknik Pola SV388 Mahjong Wins 3 Pragmatic Berbasis RTP Liveoptimasi manajemen putaran teknik pola mahjong wild deluxe strategi rtp live dadu sicbo gates of olympusformula strategi teknik pola mahjong ways 2 pgsoft analisa baccarat starlight princesssinergi strategi teknik presisi pola mahjong wins 3 pragmatic blackjack rtp sweet bonanzadekonstruksi pola multiplier mahjong ways 2 pgsoft teknik analisa roulette rtp wild bounty huntermatriks kuantitatif eksplorasi pola mahjong wins 3 pragmatic taktik analisa statistik sv388 strategi rtp livesains keputusan cerdas evaluasi pola mahjong wild deluxe analisa statistik dadu sicbo gates of olympuspendekatan taktikal strategi pola mahjong ways 2 pgsoft teknik baccarat rtp live starlight princessdekonstruksi pola mahjong wins 3 pragmatic teknik analisa blackjack rtp live sweet bonanzaformula taktikal adaptif teknik pola mahjong ways 2 pgsoft analisa roulette rtp live wild bounty hunterriset keputusan asimetris strategi mitigasi risiko pola mahjong wins 3 pragmatic taktik analisa momentum sv388 live rtp