banner 728x250

Dugaan Penipuan Seret Nama Saripah Hanum Lubis, Korban Mengadu ke PDIP dan Komisi III DPR

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Saripah Hanum Lubis terus menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai korban kini mengadu ke DPP PDI Perjuangan (PDIP) dan Komisi III DPR RI, meminta perlindungan serta solusi atas kondisi yang mereka alami.

Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian sejak April 2025 dan disebut melibatkan puluhan korban dengan nilai kerugian yang cukup besar. Dalam prosesnya, penyidik sempat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak terkait.

Namun, pada April 2026, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan permohonan praperadilan dengan alasan adanya cacat prosedur dalam penetapan tersangka. Putusan tersebut menyoroti kesalahan administratif, tanpa menyentuh pokok perkara dugaan pidana yang dilaporkan korban.

Para korban mengaku awalnya ditawari mengikuti skema usaha yang dikenal dengan istilah MBG. Mereka dijanjikan keuntungan atau bagi hasil, serta diyakinkan untuk menempatkan dana dalam usaha tersebut. Sejumlah korban juga menyebut keterlibatan pihak dengan posisi publik membuat mereka merasa lebih percaya.

Meski begitu, seluruh keterangan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak korban dan memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses hukum.

Dampak yang dirasakan korban disebut cukup berat. Selain kerugian materiil, sebagian korban mengaku mengalami tekanan ekonomi, kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga terganggunya pendidikan anak.

Dalam pengaduannya ke PDIP, korban meminta kepedulian serta tanggung jawab moral, termasuk langkah tegas jika ada kader yang terbukti melanggar hukum. Sementara ke Komisi III DPR RI, mereka meminta perlindungan, pengawasan terhadap aparat penegak hukum, serta solusi konkret, termasuk pemulihan kerugian.

Para korban menyatakan langkah ini merupakan upaya untuk mencari keadilan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (L)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *