Suarademokrasi, Jakarta – Kongres VII Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ’92 resmi dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor, pada Jumat (24/4/2026) di Hotel Golden Boutique, Jakarta.
Kongres yang mengusung tema “Bersatu, Berjuang, Menang Menyongsong Peningkatan Kesejahteraan Buruh Menjadi Undang-Undang Kesejahteraan Baru” ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 24–25 April 2026. Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 100 peserta delegasi serta sekitar 50 anggota dari berbagai perwakilan cabang KSBSI di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk hadir dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, khususnya kaum buruh sebagai bagian penting dari pembangunan nasional.
Ia juga menyoroti pentingnya peran dunia industri dalam mendukung kebijakan ketenagakerjaan. Menurutnya, masih terdapat perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang berlaku meskipun telah berinvestasi di Indonesia.
“Bantu pemerintah, karena masih banyak perusahaan yang berinvestasi namun belum sepenuhnya mengikuti regulasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan pekerja serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan buruh di Indonesia.
“Saya berharap tercipta iklim investasi yang aman dan nyaman, serta pekerja yang semakin sejahtera.
Siapapun yang terpilih menjadi pengurus baru diharapkan mampu berkolaborasi dengan pemerintah,” ungkapnya.
Pembukaan Kongres VII KSBSI ’92 turut dihadiri oleh jajaran pimpinan federasi afiliasi KSBSI, perwakilan mitra internasional seperti Steve Apheda Australia, perwakilan CNV Internasional, organisasi non-pemerintah (NGO), perwakilan International Labour Organization (ILO), serta jajaran Kementerian Ketenagakerjaan RI dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Kongres ini diharapkan menjadi momentum strategis bagi KSBSI ’92 dalam memperkuat konsolidasi organisasi serta merumuskan langkah konkret dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan buruh, termasuk mendorong lahirnya Undang-Undang Kesejahteraan Buruh yang lebih komprehensif dan berkeadilan. (L)



















