banner 728x250

DPD KAI Sumut Desak Percepatan RUU Advokat dan Revisi Kode Etik

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Sumatera Utara (DPD KAI Sumut) menyampaikan dibawah pimpinan Presiden KAI Dr. Nasrullah Nawawi, SH, MM, MH, CLA, CLI, CPM membawa sejumlah usulan strategis menjelang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan peringatan HUT ke-18 KAI. Dua agenda utama yang akan diperjuangkan yakni percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat dan pembaruan kode etik advokat secara menyeluruh.

Ketua DPD KAI Sumut, Dr. Surya Wahyu Danil, S.H., M.H., mengatakan KAI hingga saat ini tetap konsisten menjaga marwah organisasi sebagaimana cita-cita yang diwariskan almarhum Prof. Adnan Buyung Nasution.

“Kepemimpinan Presiden KAI selalu berjalan sesuai AD/ART, satu periode lima tahun. Konsistensi, etika, dan adab organisasi itu yang terus kami jaga hingga saat ini,” kata Surya.

Menurutnya, independensi organisasi advokat menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Karena itu, KAI menerapkan aturan tegas terhadap pengurus yang terlibat dalam pemerintahan.

“Kalau ada yang masuk pemerintahan, wajib mengundurkan diri dari kepengurusan. Tidak boleh ada dua kaki. Advokat harus tetap independen agar objektif dalam membela masyarakat, terutama pencari keadilan yang tidak mampu,” tegasnya.

Surya menjelaskan, sebagai organisasi yang mandiri, KAI juga terus memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan hukum nasional, termasuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026.

Dalam Rakernas nanti, DPD KAI Sumut akan mengusulkan percepatan pembahasan RUU Advokat oleh Badan Legislasi DPR RI.

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi profesi advokat di Indonesia.

Selain itu, pihaknya juga mendorong revisi kode etik advokat secara holistik guna menghilangkan multitafsir dalam pelaksanaan tugas profesi.

“Kode etik harus diperbarui agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran yang berpotensi menghambat advokat dalam menjalankan tugas pembelaan hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Surya berharap seluruh aparat penegak hukum dapat membangun kesamaan persepsi dalam penegakan hukum sehingga prinsip keadilan dapat benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kita ingin hukum tidak lagi dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua unsur penegak hukum harus memiliki persepsi yang sama agar keadilan benar-benar hadir bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dibawah pimpinan Presiden KAI Dr. Nasrullah, SH, MM, MH, CRA, CLI, CPM

(L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *