Suarademokrasi, Jakarta – Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan yang dialami penyanyi sekaligus atlet biliar Beiby Josephine terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kembali memanggil korban bersama sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (27/7/2026).
Kuasa hukum korban, Kartika Esa, S.H., mengatakan pemeriksaan tambahan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan. Ia memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Hari ini klien kami kembali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” ujar Esa di Polres Metro Depok, Senin (27/7/2026).
Esa menjelaskan, perkara itu bermula saat Beiby sedang bermain biliar di sebuah tempat hiburan di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok. Saat itu korban didatangi seorang perempuan dan sempat terlibat percakapan.
Menurutnya, Beiby berupaya menghindari keributan di dalam arena biliar dengan memilih menyelesaikan persoalan di luar gedung. Namun, situasi justru memanas hingga berujung dugaan aksi pengeroyokan.
“Klien kami berniat menyelesaikan persoalan dengan baik. Namun setibanya di luar gedung, justru terjadi penyerangan secara verbal maupun fisik yang diduga dilakukan para pelaku,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, Beiby disebut mengalami sejumlah luka dan trauma. Korban mengalami luka pada tangan, nyeri di kepala akibat jambakan, serta nyeri pada bagian dada setelah didorong. Selain itu, korban juga mengaku mengalami tekanan psikis akibat caci maki yang diterimanya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/D/2293/X/2025/SPKT/Polres Metro Depok dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
Sementara itu, Beiby berharap aparat kepolisian segera menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
“Saya meminta kepolisian agar para pelaku yang masih berkeliaran segera ditangkap. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah gerak cepat menangani kasus ini,” ujar Beiby.
Meski masih menunggu perkembangan penyidikan, Beiby mengapresiasi langkah cepat penyidik Satreskrim Polres Metro Depok dalam menindaklanjuti laporannya dan berharap proses hukum berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. (L)


















