banner 728x250

Jalih Pitoeng: Pentingnya Kembali ke UUD 1945 Agar Indonesia Tidak Menjadi Bangsa Yang Durhaka!

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Jalih Pitoeng Ketua Umum FORMASI Anggota Pokjatap Kembali ke UUD 1945 Asli

Suarademokrasi, Jakarta – Memasuki usia kemerdekaan Indonesia yang ke 81 tahun, rakyat Indonesia masih tetap belum bisa menikmati kemerdekaan dan keadilan yang hakiki sebagaimana yang diharapkan berdasarkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dibangun pada 18 Agustus sebagai pondasi dalam menata kelola sebuah bangsa yang bernama Indonesia.

Ketimpangan-ketimpangan terutama ekonomi, hukum dan politik masih sangat jauh dari cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.

Saat ini telah tiga orde yang dilalui, Indonesia masih saja mengalami kelambatan bahkan kegagalan dalam memberikan rasa keadilan bagi rakyatnya.

Mulai dari orde lama dibawah kepemimpinan Soekarno, orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto hingga orde reformasi yang hingga saat ini masih berlangsung, justru malah jauh lebih melenceng dari garis-garis besar haluan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Pondasi dasar dan kerangka pembangunan bangsa yang dituangkan dalam Undang-undang Dasar 1945 telah berubah akibat Amandemen yang dilakukan pada masa euforia reformasi membuat Indonesia semakin jauh tersesat.

Kebijakan ekonomi yang mengacu pada pasar bebas adalah salah satu bentuk penghianatan kita pada Pancasila dan UUD 1945 yang asli sebagai pijakan dasar berbangsa dan bernegara. Karena Indonesia bukan penganut Liberalisasi ekonomi. Tapi Ekonomi Pancasila.

Ketersesatan tersebut menjadi lebih lengkap ketika Indonesia dipimpin oleh Presiden ke tujuh Jokowi Widodo. Dimana saat kepemimpinannya melahirkan banyak undang-undang yang tidak pro rakyat.

Kelahiran undang-undang yang dihujani protes dan penolakan justru diketuk ditengah malam buta oleh orang-orang yang diketahui mengaku sebagai wakil rakyat.

Penolakan terhadap pembahasan RUU Omnibuslaw banyak dilakukan oleh berbagai pihak dan dari berbagai berbagai daerah. Mulai dari kalangan mahasiswa, kaum buruh hingga masyarakat melakukan unjuk rasa. Baik di Jakarta sebagai pusat pemerintahan, maupun diberbagai daerah yang menolak Omnibuslaw. Karena dianggap akan merugikan kaum buruh dan rakyat bahkan hanya menguntungkan para pengusaha, penguasa dan konglomerat.

Disinilah penulis ingin mengatakan bahwa Indonesia telah menjadi bangsa yang durhaka. Bangsa yang telah mengkhianati cita-cita luhur dan mulia para pahlawan dan pendiri bangsa.

Dengan alasan bahwa usulan atau Rancangan Undang-undang Omnibuslaw tersebut telah disetujui oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, maka Omnibuslaw di undangkan.

*Pertanyaannya, negara ini milik siapa. Milik rakyat atau milik partai politik?!*

Secara konstitusional dan institusional pembahasan RUU menjadi undang-undang memang benar adalah domain dan kewenangan para anggota parlemen.

Maka lahirlah pertanyaan selanjutnya.

Secara fungsional, apakah para wakil rakyat mau mendengar dan melibatkan serta mengkaji sekaligus menyampaikan keinginan rakyat yang telah memilih mereka sebagai aspirator, artikulator dan legislator secara efektif?

Faktanya tidak. Mereka seakan tidak mendengar dan melihat bahwa rakyat menolak RUU Omnibuslaw di berlakukan. Bahkan hingga menimbulkan banyak korban dari para pengunjuk rasa. Khususnya dikalangan mahasiswa.

*Tiga Sila Pancasila yang di Khianati*

Dari peristiwa tersebut penulis melihat ada 3 sila yang dikhianati dari Pancasila diantara yaitu;

Yang pertama sila kedua tentang Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dimana hak menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan dan unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara yang diatur dalam undang-undang bahkan UUD 1945.

Yang kedua, Kebijaksanaan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan perwakilan. Dalam hal ini, sudahkan DPR melakukan pelibatan masyarakat secara utuh terhadap RUU Omnibuslaw secara transparan, terbuka dan umum disampaikan. Bahkan yang lebih menyakitkan adalah keputusan tersebut diketuk ditengah malam buta dan disaat sebagian besar para aktivis dan mahasiswa sedang berjuang menolaknya diluar parlemen.

Dan yang ketiga adalah Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dimana butir-butir pasal 33 yang termaktub didalam UUD 1945 yang asli mengamanatkan bahwa seluruh kekayaan negara dikelola oleh negara dan diperuntukan bagi kemakmuran rakyat.

Dampak dari pemberlakuan Omnibuslaw adalah ekplorasi besar-besaran yang berdampak pada ketimpangan ekonomi serta kerusakan lingkungan. Sementara yang diuntungkan adalah para koloni dan konglomerasi berlindung dibalik jargon “Peningkatan investasi”.

Dari argumen peningkatan investasi ini melahirkan pertanyaan menarik yaitu, Dari penambangan dan eksplorasi secara brutal dan besar-besaran tersebut, apa yang didapat bagi rakyat sekitar?

Maka Kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berada dimana?

Bahkan tidak sedikit kasus yang mencuat diberbagai media tentang protes warga yang berujung penjara akibat tindakan represif oleh oknum aparat yang menjadi antek-antek konglomerat.

Semua itu bukanlah bagian dari tujuan dan cita-cita luhur serta mulia kemerdekaan bangsa Indonesia.

Jika peningkatan investasi dijadikan argumen, lalu muncul pertanyaan, apa bedanya Oligart saat ini dengan VOC jaman Belanda dulu?!

Toh korbannya tetap saja sama yaitu rakyat yang menderita. Padahal sebagai anak bangsa bahwa buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, serta seluruh rakyat Indonesia lah pemilik negeri ini yang sesungguhnya.

*PEMILU dan Demokrasi Hitam*

Kemudian tentang pergantian kekuasaan yang memiliki pintu gerbang yang biasa kita sebut dengan istilah PEMILU. Sejarah mencatat bahwa, penulis merupakan pelaku, saksi sekaligus korban dari yang kita sebut politik kotor dan demokrasi hitam.

Penulis yang memimpin aksi-aksi unjuk rasa menolak pemilu curang pada 2019 yang diawali dari gedung Bawaslu pada 24 April 2019, hingga berakhir dibalik jeruji besi akibat terlalu sering, keras dan lantang menolak berbagai kebijakan dan keputusan institusi negara kala itu. Terutama keputusan KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Makruf yang diduga kuat telah terjadi kecurangan dalam Pemilu.

Meletusnya Peristiwa Berdarah Tragedi Kemanusiaan di BAWASLU pada 21-22 Mei 2019, adalah akibat tersentralisasi nya kekecewaan rakyat Indonesia terhadap dugaan kecurangan pemilu pada pilpres 2019.

Kurang lebih 672 petugas KPPS menjadi korban jiwa akibat pemilu tersebut. Protes, unjuk rasa hingga gugatan pun penulis layangkan sebagai langkah yuridis dan kongkrit. Baik terhadap ketua Bawaslu RI, Abhan maupun terhadap ketua KPU RI, Arief Budiman. Termasuk juga kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Apa hasilnya?

Penulis sering menyampaikan dalam berbagai orasi. *”Inilah Indonesia. Kalau tidak seperti ini, mungkin kita sedang tidak berada di Indonesia”.*

Rasa keadilan yang direnggut, ketidak adilan yang merebak dimana-mana, disaat Indonesia khususnya Jakarta mencekam, dimana pasca Tragedi Berdarah di 21-22 Mei di BAWASLU yang nyaris tak satupun elemen yang melakukan unjuk rasa, melalui organ taktis *DPR RI (Dewan Persaudaraan Relawan dan Rakyat Indonesia)* penulis tetap memberanikan diri berjuang dalam bentuk aksi damai yang bertemakan *”Gerakan 30 Agustus Rakyat Menuntut Keadilan”.*

Disaat para wartawan menanyakan apa yang dituntut?, penulis menyampaikan bahwa yang dituntut adalah pertanggung jawaban Jokowi dalam kapasitasnya sebagai presiden, dan menolak pelantikan Jokowi dalam kapasitasnya sebagai calon presiden karena diduga kuat banyak terjadi kecurangan.

Puncaknya adalah ketika penulis memimpin Aksi Akbar yang digelar pada Jum’at 20 September 2019 dengan agenda tuntutan menolak pemilu curang dan menolak Revisi UU KPK No 30 yang penulis sinyalir akan melakukan pelemahan KPK serta tuntutan terhadap korban tragedi berdarah di Bawaslu yaitu seorang anak yang bernama Harun Al Rasyid yang terpampang pada poster-poster, spanduk dan banner yang digunakan sebagai atribut aksi.

Namun penulis sangat menyayangkan Isyu penting tentang tuntutan keadilan korban 21-22 Mei 2019 tersebut dimunculkan menjadi komoditas politik oleh salah satu Paslon Capres Cawapres pada kontestasi (Pilpres 2024 yang lalu).

Dan yang lebih menariknya, saat menjelang aksi Akbar digedung DPR MPR RI kala itu, penulis sudah tahu bahwa dirinya akan ditangkap. Karena seminggu sebelumnya beredar selebaran atau flyer di group-group WhatsApp bahwa Jalih Pitoeng akan menggerakkan massa untuk melakukan penggalangan massa secara besar-besaran guna penggagalan pelantikan presiden Jokowi yang akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2019.

Adanya rencana penangkapan Jalih Pitoeng, tergambarkan dalam flyer tersebut Bahwa Jalih Pitoeng dibiayai oleh Tommy Soeharto dan keluarga Cendana, dibantu dan didukung oleh beberapa jenderal purnawirawan serta ormas-ormas dan LSM serta berbagai komunitas. Terutama para pendukung dan atau relawan Prabowo-Sandi kala itu.

Dengan sikap dan langkah yang tegar serta berani, penulis secara konsisten terhadap komitmen dan konsep perjuangan rakyat, tetap melanjutkan untuk menggelar aksi akbar di depan gedung DPR MPR RI tanpa menggunakan mobil komando. Yang kemudian akhirnya diketahui bahwa semua mobil komando yang ada di Jakarta telah diborong oleh sebuah kelompok tertentu.

Hal itu terbukti dengan adanya beberapa mobil komando beserta massa yang mohon maaf diduga massa bayaran yang ingin merangsek masuk ketengah ribuan massa guna memprovokasi massa yang sudah ada dibawah pimpinan aksi Jalih Pitoeng.

Sehingga terjadi keributan dan benturan massa walau tidak memakan korban. Dengan penuh semangat dan keberanian serta tanggung jawab karena merasa kawasan DPR MPR adalah wilayah aksinya, Jalih Pitoeng meminta dengan tegas kepada pihak kepolisian untuk segera menahan rombongan mobil komando dan aksi massa yang lain untuk dibatasi dan tidak masuk ke tengah ribuan massa yang sudah terkonsentrasi didepan gedung DPR MPR RI Senayan Jakarta Pusat.

Berdasarkan ketegasan pimpinan aksi Jalih Pitoeng yang mengacu pada Bukti Surat Pemberitahuan Aksi kepada Mapolda Metro Jaya, keinginan tersebut dipenuhi oleh pimpinan pengamanan aksi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jakarta Pusat Herry Kurniawan. Bahkan Kapolres dan Dandim Jakarta pusat tersebut mengawal dan mendampingi serta melayani hingga usai sholat isya berjamaah didepan gedung DPR MPR.

Ternyata flyer yang berisikan Isyu menyesatkan yang di framing seakan-akan bahwa Jalih Pitoeng dan kelompoknya akan mengganti Pancasila, menjadi kenyataan.

Tepatnya tanggal 10 Oktober 2019, penulis dijemput oleh pihak Polda Metro Jaya dari berbagai kesatuan. Mulai dari Reserse, Resmob, Krimsus, Densus hingga KAMNEG (Keamanan Negara) terparkir di gerbang rumah. Karena Jalih Pitoeng dianggap sebagai otak dari perencanaan penggerak massa guna menggagalkan pelantikan presiden kala itu.

Artinya, penulis ingin mengatakan bahwa keadilan di negeri sangatlah mahal. 672 jiwa lebih melayang dan 9 tunas bangsa meregang nyawa pada peristiwa berdarah tragedi kemanusiaan di Bawaslu adalah bukti bahwa pemilu yang diagung-agungkan sebagai pintu gerbang peralihan kekuasaan secara konstitusional, ternyata telah gagal melanjutkan cita-cita para pahlawan dan pendiri bangsa.

Penulis tidak bermaksud ingin mendominasi alur kisah kelam ini. Tapi ini adalah realita dan fakta yang melekat pada diri penulis agar tidak terjadi distorsi jika penulis menuangkan kisah orang lain.

Sekaligus penulis ingin menularkan semangat patriotisme kepada pembaca khususnya para generasi penerus bangsa. Menurut penulis, perjuangan memang sangat membutuhkan kegigihan, kesinambungan, cinta, ketulusan dan keikhlasan serta pengorbanan sebagai konsekwensinya. Termasuk kecerdasan dan keberanian serta menjunjung tinggi moralitas dan integritas.

Karena apa yang dialami oleh penulis itu belum seberapa dibandingkan kakek uyut penulis yang mengalami dipotong lidahnya oleh Belanda hanya karena tidak mau membuka rahasia dimana para gerilyawan pejuang kemerdekaan bersembunyi.

Alhamdulillah, Prabowo Subianto kini menjadi presiden terpilih pada pilpres 2024 walaupun dihujani kecaman dan hujatan oleh berbagai kalangan masyarakat termasuk para pendukung nya sendiri. Karena banyak kejanggalan dan berbagai kelemahan pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.

Namun, apapun itu, penulis berpendapat bahwa masih lebih baik Prabowo yang jadi presiden ketimbang Jokowi yang sempat ngotot untuk memimpin selama tiga periode. Setidaknya, hari ini Prabowo selaku presiden yang konsen dalam pemberantasan penyakit yang paling merusak sendi-sendi kehidupan bangsa yaitu “KORUPSI”.

Adapun terhadap desakan masyarakat khususnya para pendukung Prabowo serta para purnawirawan dan akademisi termasuk mahasiswa yang menginginkan agar Prabowo keluar dari bayang-bayang Jokowi, penulis masih berusaha untuk bijaksana.

Kabinet Prabowo saat ini adalah kabinet rekonsiliatif dan kabinet akomodatif. Sehingga dibutuhkan kesabaran dan kesadaran untuk secara bertahap memberi waktu kepada presiden Prabowo untuk memperbaikinya.

Karena menjadi presiden dimasa transisi kepemimpinan antara Jokowi dan Prabowo memang tidak bisa dilakukan secara konfrontatif. Tapi harus rekonsiliatif dan kooperatif. Asal jangan kelupaan, kelamaan dan kebablasan yang dapat menimbulkan kemarahan rakyat yang berakibat pada penempatan Prabowo berada di persimpangan. Yaitu menuruti keinginan Jokowi atau dibawah bayang-bayang nya atau berpihak pada keinginan dan kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Saya, penulis masih memiliki keyakinan dan harapan bahwa presiden Prabowo Subianto tidak akan bunuh diri dan khianati para pahlawan dan pendiri bangsa dengan tunduk dan menuruti keinginan serta permainan Jokowi dan oligarki.

Sebagai pendiri partai GERINDRA (Gerakan Indonesia Raya), saya meyakini bahwa Prabowo memiliki nasionalisme yang sangat tinggi serta cinta pada rakyatnya.

Visi dan Misi itu tergambarkan pada pijakan partai yang dibangunnya yaitu termaktub dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Gerindra tersebut.

Artinya marilah kita tunggu langkah kongkrit dan nyata bukan sebatas retorika pada podium-podium politik belaka. Sekaligus untuk mematahkan slogan “omon-omon” dari para kaum nyinyir dan orang-orang yang tidak suka pada Prabowo dan Indonesia maju.

Oleh karena itu, penulis yang saat ini tergabung didalam Pokjatap (Kelompok kerja tetap) pembahasan dan pengkajian Kembali ke UUD 1945 yang asli dibawah Pimpinan Dr. Ichsanuddin Noorsy dan almarhum Jenderal Try Sutrisno (semasa hidup), kami mengajak kepada segenap rakyat Indonesia untuk segera menyadari bahwa kita telah tersesat jauh dan pentingnya kembali kepada UUD 1945 18 Agustus 1945 sebagai pondasi dalam berbangsa dan bernegara.

Melanjutkan cita-cita luhur dan mulia sebagai tujuan berbangsa dan bernegara demi keadilan, persatuan dan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat yang merdeka, berdaulat dan mandiri diatas tanah yang sangat subur makmur dan dikelilingi oleh laut yang kaya serta dinaungi oleh langit yang tak ternilai harganya sebagai pemberian Tuhan yang Maha Esa Allah SWT. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *