Suarademokrasi, Jakarta – Industri alat berat dan manufaktur dalam negeri dinilai menghadapi tekanan serius akibat derasnya produk impor yang masuk ke pasar Indonesia. Pemerintah didesak memperketat aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjaga keberlangsungan industri lokal.
Direktur Utama PT Barata Indonesia, Hertyoso Nursasongko, mengatakan kebutuhan alat berat di Indonesia saat ini mencapai sekitar 20.000 unit per tahun. Namun, produksi industri dalam negeri baru mampu menyerap sekitar 8.600 unit atau kurang dari separuh kebutuhan pasar.
“Industri secara general, termasuk alat berat, kalau tidak dilindungi dan tidak ada kolaborasi antara pemerintah, industri, dan user, bisa mati,” ujar Hertyoso saat ditemui di sela-sela pameran industri alat berat.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya ketergantungan pasar Indonesia terhadap produk impor. Jika tidak segera diantisipasi, industri nasional dikhawatirkan hanya menjadi penonton di tengah besarnya potensi pasar domestik.
Hertyoso mencontohkan industri forklift lokal yang sebelumnya memiliki sejumlah merek dalam negeri. Namun, keberadaan produk lokal kini semakin tergerus akibat persaingan dengan produk impor.
“Jangan sampai pasar kita yang besar ini hanya menjadi tempat konsumsi perusahaan asing. Industri dalam negeri harus diberi ruang untuk tumbuh,” katanya.
Produk Lokal Dinilai Mampu Bersaing
Hertyoso menegaskan persoalan tersebut bukan disebabkan industri nasional tidak mampu menghasilkan produk berkualitas. Menurutnya, kemampuan sumber daya manusia dan kualitas manufaktur Indonesia telah memenuhi standar internasional.
Ia mencontohkan PT Barata Indonesia yang secara rutin mengekspor komponen kereta api dengan standar Amerika Serikat. Pengiriman produk tersebut bahkan mencapai sekitar 10 kontainer per minggu, dengan nilai ekspor sekitar US$ 8 juta hingga US$ 9 juta per tahun.
“Artinya, kalau untuk pasar internasional kita bisa memenuhi standar, seharusnya produk dalam negeri juga mendapatkan kepercayaan dan kesempatan lebih besar di pasar domestik,” ujarnya.
Kemenperin Diminta Perketat TKDN
Karena itu, pelaku industri meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat penerapan TKDN dan SNI, terutama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Hertyoso berharap produk yang memiliki kandungan lokal rendah tidak mendapatkan ruang yang sama dalam proyek pemerintah dengan produk yang memiliki TKDN tinggi.
“Harapan saya, kehadiran pemerintah melalui Kemenperin bisa menghasilkan aturan TKDN dan SNI yang lebih strict. Kalau tidak punya TKDN tinggi, jangan ada di dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
Menurut dia, keberpihakan terhadap produk dalam negeri melalui pengadaan pemerintah akan memberikan dampak ekonomi yang luas. Penggunaan produk dengan TKDN tinggi dinilai mampu menciptakan efek berganda bagi industri nasional.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh produsen alat berat, tetapi juga industri bahan baku, sektor transportasi, perusahaan pendukung, hingga penciptaan lapangan kerja di daerah.
“Kalau industrinya hidup, multiplier effect-nya besar. Pabrik bahan baku bergerak, transportasi bergerak, industri pendukung tumbuh, dan tenaga kerja juga terserap,” pungkasnya. (L)


















