banner 728x250

Alami Sengketa Lahan 15 Tahun, Warga Ketapang Mengadu ke BAM DPR: Minta Keadilan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta – Seorang warga asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Zon Hendri, mengadukan dugaan penyerobotan lahan seluas 97 hektare ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Sengketa lahan tersebut disebut telah berlangsung hampir 15 tahun.

Zon mengaku telah berupaya memperjuangkan hak atas lahannya sejak 2012. Namun, berbagai langkah yang ditempuhnya, mulai dari melapor ke pemerintah daerah hingga tingkat provinsi, belum menghasilkan penyelesaian.

“Saya sampai ke ranah perwakilan rakyat ini meminta keadilan dan meminta dibantu. Karena saya sudah berapa lama berupaya, dari 2012, 2014, 2015 sampai selanjutnya, tidak menemukan hasil,” kata John saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.

Zon menjelaskan, lahan tersebut diperolehnya pada periode 2008-2009 dan telah memiliki legalitas berupa sertifikat. Awalnya, lahan itu digunakan untuk berladang bersama sejumlah rekannya.

Namun, persoalan muncul pada 2011-2012 saat perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Artu Energi Resource, masuk ke Desa Sungai Pelang, Matan Hilir Selatan. Menurut Zon, perusahaan kemudian melakukan komunikasi dengan pemerintah desa dan kecamatan terkait rencana pembebasan lahan masyarakat.

Ia mengaku sempat ditawari kompensasi sebesar Rp250 ribu per hektare. John menilai nilai tersebut tidak sesuai sehingga menolak tawaran tersebut dan meminta agar lahannya dikecualikan atau inclave dari area perkebunan.

“Oleh pihak desa disampaikan ke perusahaan bahwa lahan tersebut milik masyarakat dan legalitasnya sertifikat. Kemudian saya dipanggil dan ditawarkan pembebasan lahan dengan harga secara global Rp250 ribu per hektare,” ujarnya.

Zon menduga pada 2012-2013, lahan miliknya tetap dibuka dan dibersihkan oleh pihak perusahaan dengan menggunakan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Saat ini, lahan tersebut disebut telah ditanami kelapa sawit.
Ia mengaku telah menunjuk kuasa hukum pada 2016 dan melakukan pengaduan ke sejumlah instansi.

Namun, hingga kini ia mengaku belum memperoleh kepastian hukum maupun kompensasi atas penggunaan lahannya.

“Saya tidak bisa lagi berladang dan tidak menerima royalti apa pun. Saya meminta tanah saya dikembalikan dan ada ganti rugi atas kerusakan yang terjadi selama ini,” katanya.

Zon Hendri Bersama Ketua Umum GRPB Oscar Pendong di BAM DPR RI
Zon Hendri Bersama Ketua Umum GRPB Oscar Pendong di BAM DPR RI

Dalam pengaduan tersebut, Zon Hendri didampingi Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) Indonesia, Oscar Pendong. Oscar mengatakan pihaknya telah dua kali mengikuti rapat dengar pendapat umum terkait persoalan tersebut.

Oscar mengapresiasi respons pimpinan BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, yang disebut langsung meminta agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut.

“Kalau melihat hasil akhir pembicaraan dari Pak Ahmad Heryawan selaku pimpinan BAM, beliau akan menindaklanjuti dan berusaha memanggil seluruh stakeholder maupun perangkat terkait, baik instansi maupun institusi yang terlibat dalam persoalan ini,” kata Oscar.

Menurut Oscar, BAM DPR RI juga berencana melakukan kunjungan kerja ke lokasi sengketa di Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Ia berharap DPR RI dapat mendorong penyelesaian sengketa tersebut secara adil dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang mengaku dirugikan.

“Harapan kami negara bisa hadir, terutama DPR RI, untuk menyelesaikan persoalan ini dan memberikan keadilan bagi rakyat yang merasa terzalimi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *