Suarademokrasi, Jakarta – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis tambang bauksit di Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, berujung ke Bareskrim Polri. Pihak pelapor, Hendrik Lie, melalui kuasa hukumnya melayangkan surat keberatan usai laporan polisinya dihentikan (SP2Lid) oleh penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Kuasa hukum Hendrik Lie dari Kantor Hukum Dolfie Rompas & Partners, Dolfie Rompas, menduga ada ketidakprofesionalan oknum penyidik di balik penghentian kasus yang ditaksir merugikan kliennya hingga Rp 7 triliun tersebut.
”Kami telah mengirimkan surat ke Bareskrim Polri meminta agar penanganan perkara ini diambil alih dari Polda Kepri. Kami merasa penghentian penyelidikan (SP2Lid) ini terlalu dini dan terburu-buru,” ujar Dolfie Rompas di Jakarta.
Awal Mula Kerja Sama Bisnis Tambang
Dolfie menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2013 saat terlapor berinisial BBT alias Bong Bitong menawarkan kerja sama tambang bijih bauksit di Kalimantan Barat kepada Hendrik Lie. Terlapor menyodorkan dua perusahaan, yakni PT Fortu Purna Karya dan PT Permata Ratnasari.
Dalam kesepakatan tersebut, Hendrik Lie menyetor dana investasi sebesar Rp 3,275 miliar untuk modal operasional fisik, non-fisik, hingga pengurusan akta perusahaan.
”Namun, selama bisnis berjalan sejak 2013, klien kami sebagai investor tidak pernah menerima hak atau manfaat yang dijanjikan. Lebih parahnya lagi, nama direktur perusahaan diubah atas nama terlapor tanpa sepengetahuan klien kami,” tegas Dolfie.
Merasa dirugikan, Hendrik Lie melaporkan Bong Bitong ke SPKT Polda Kepri pada 15 Maret 2024 dengan nomor laporan LP/B/32/III/2024/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kerugian materiil dan potensial dari proyek yang berjalan sejak 2019 itu ditaksir mencapai Rp 7 triliun.
Laporan Polisi Dihentikan Penyidik
Namun, pada 28 Agustus 2024, pihak pelapor menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP2Lid) dari Polda Kepri dengan alasan belum ditemukan unsur tindak pidana.
”Hal ini sangat mengejutkan kami. Padahal peristiwa pidananya jelas, kerugiannya ada. Kami juga belum sempat menghadirkan saksi ahli dan saksi-saksi tambahan yang kami miliki,” tutur Dolfie.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum yang terdiri dari Dolfie Rompas, Munatsir Mustaman, Basri, dan Ahmad Irsyad Bernito melayangkan surat ke Kapolda Kepri serta Bareskrim Polri pada Agustus 2026.
Tembuskan Surat ke DPR hingga Kapolri
Selain meminta Bareskrim mengambil alih kasus, pihak pelapor juga menembuskan surat keberatan ini ke Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irwasum Polri, dan Kadiv Propam Polri.
Dolfie menegaskan, jika permohonan ini tidak direspon, pihaknya siap mengadu ke Komisi III DPR RI hingga melaporkan oknum penyidik ke Propam.
”Jika tidak ada tanggapan, kami akan memohon Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI agar kasus ini dibuka secara transparan. Kami juga mengkaji laporan ke Propam Bareskrim Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik,” pungkasnya. (L)


















