Suarademokrasi, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 42,6 Kg barang bukti atau barbuk narkoba jenis sabu hingga ganja sintetis hasil pengungkapan di lapangan.
Pemusnahan narkoba itu dilakukan di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Kamis (22/2/2024).
Plh Deputi Pemberantasan BNN Sabaruddin Ginting mengatakan barang bukti narkotika tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 11 orang tersangka serta narkotika yang berasal dari sisa uji laboratorium.
“Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Sabaruddin dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta.
Pemusnahan barang bukti narkotika kali kedua pada 2024 tersebut dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menjelaskan, dari ketiga kasus yang diungkap oleh BNN, satu di antaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan. Sementara para tersangka dari dua kasus lainnya telah dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) juncto (jo.) Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009, dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Untuk kasus pertama atau Laporan Kasus Narkotika (LKN)/001, Sabaruddin mengatakan pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh jaringan sindikat internasional lintas negara (Malaysia-Indonesia) dari Penang, Malaysia melalui wilayah perairan di Aceh Timur.
Pada Minggu (7/1), petugas gabungan BNN bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan di wilayah Aceh Timur dan pada Selasa (9/1) sekitar pukul 08.30 WIB, tim gabungan menghentikan sebuah perahu jenis boat timur (kepala dua) berwarna cokelat di perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kapal dan berhasil menemukan 40 bungkus plastik berisi narkotika dengan total berat 42.177 gram atau 42,17 kg,” ujarnya. *(LI)