Suarademokrasi, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri terus melakukan transformasi layanan berbasis digital. Setelah sukses menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, kini Korlantas mulai memproyeksikan digitalisasi dokumen kendaraan lainnya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Langkah strategis tersebut dilakukan guna mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kendaraan, sekaligus mempersempit ruang gerak praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang masih kerap terjadi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum., mengatakan rencana digitalisasi STNK dan BPKB telah masuk dalam pengembangan jangka panjang institusinya.
“Nanti, ke depannya STNK dan BPKB juga mau kita buat seperti ini, itu nantilah,” kata Wibowo kepada dpr-com, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, penerapan sistem digital dilakukan secara bertahap dan melalui persiapan yang matang agar dapat berjalan optimal di tengah masyarakat.
Digitalisasi ini juga dinilai membawa angin segar bagi masyarakat yang kerap melakukan transaksi kendaraan bekas. Pasalnya, calon pembeli nantinya dapat lebih mudah memastikan keaslian dokumen kendaraan secara real-time melalui sistem terintegrasi milik Korlantas Polri.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait kendaraan yang masih atas nama pemilik pertama atau belum balik nama, Wibowo memastikan masyarakat tidak perlu panik selama data kendaraan sudah terdaftar dalam sistem Korlantas.
“STNK kan terkoneksi dengan data kita. Kalau terkoneksi (asli), dia akan muncul (di aplikasi),” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses verifikasi keaslian dokumen nantinya dapat dilakukan dengan lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat hanya untuk melakukan pengecekan awal.
Dengan integrasi data yang semakin solid, Korlantas Polri berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat. Selain itu, sistem digital juga diharapkan mampu memberikan rasa aman lebih tinggi dalam setiap transaksi jual-beli kendaraan bermotor di Indonesia.
“Selama data tersebut muncul di database Korlantas Polri, maka itu terverifikasi keasliannya,” pungkas Wibowo. (Siska)


















