Suarademokrasi, JAKARTA – Ketua Dewan Pembina PEWARIS (Persatuan Wartawan Islam), Jalih Pitoeng mengecam keras ucapan salah satu anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas peristiwa yang terjadi di Gedung Nusantara I (Gedung Kura-Kura), yang terjadi tepat di depan Ruang Rapat Komisi II DPR RI, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam suasana peliputan Rapat Kerja Komisi II DPR RI, salah seorang Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Bapak Dedi Sitorus, melontarkan pernyataan di hadapan wartawan yang bertugas. Pernyataan tersebut berbunyi: “Wartawan kayak sirkus” atau “gerombolan sirkus”.
Pernyataan itu diucapkan di ruang publik parlemen, disaksikan langsung oleh puluhan wartawan peliput parlemen dan terekam dalam dokumentasi media.
Berikut 3 Point Pernyataan Keberatan Koordinator Wartawan Parlemen (KWP):
1. Menghina dan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Mencederai hubungan kelembagaan antara DPR RI dengan insan pers yang merupakan mitra strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi.
3. Tidak sejalan dengan etika dan kehormatan DPR RI sebagai lembaga negara yang seharusnya menjadi teladan dalam
4. menghormati profesi lain dan menjunjung tinggi kebebasan pers.
Atas dasar itu, kami selaku pengurus KWP merasa direndahkan dan dinistakan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menegaskan:
1. Melaporkan secara resmi peristiwa ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk diproses dan ditindaklanjuti sesuai Tata Tertib DPR RI.
2. Meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari Bapak Dedi Sitorus dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak pernyataan ini dikeluarkan. Hal ini demi menjaga marwah DPR RI dan memulihkan hubungan baik dengan insan pers.
3. Menyerukan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk senantiasa menghormati profesi wartawan dan tidak melakukan generalisasi yang merendahkan insan pers.
4. Mendorong MKD agar segera memproses laporan ini secara transparan dan adil, sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali.
KWP menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun penghinaan dan stigmatisasi terhadap profesi wartawan tidak dapat ditoleransi.
Terkait peristiwa tersebut, selaku aktivis, pengamat sosial, ekonomi dan budaya, Jalih Pitoeng mengecam keras tindakan tak bermoral tersebut.
“Sebagai anggota DPR RI, seharusnya tidak melakukan hal yang tak bermoral tersebut,” ungkap Jalih Pitoeng, Jum’at (31/7/2926).
“Apalagi dihadapan acara resmi komisi II DPR RI yang diliput oleh banyak wartawan sebagai esensi keterbukaan publik yang menjadi kewajiban bagi insan media untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebagai hak warga negara,” Jalih Pitoeng menegaskan.
“Emangnya sebagai anggota DPR RI dia tidak tahu hak dan kewajibannya,” Jalih Pitoeng balik bertanya.
Jalih Pitoeng juga mengingatkan tentang UUD No 40 tentang kebebasan Pers sebagai salah satu warisan presiden Habibie.
“Demokrasi tidak akan berjalan dengan baik tanpa pers yang bebas, independen, dan dihargai,” kata Jalih Pitoeng.
“Termasuk berbagai kasus korupsi tanpa peran media,” imbuhnya.
“Oleh karena itu, sering saya mengatakan bahwa peran media dalam mengawal pembangunan bangsa itu sangatlah penting,” Jalih Pitoeng menandaskan.
Selain mengecam tindakan anggota DPR RI dari PDIP tersebut, Jalih Pitoeng juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih calon wakil rakyat.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia, kita mengingatkan agar lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih calon wakil rakyat,” pungkasnya. (L)


















