SD, Jakarta – Kami selaku kuasa hukum dari tersangka supir atas peristiwa kecelakaan di Ciater Subang Jawa Barat mengucapkan turut berduka cita untuk para korban & keluarga korban. Kami akan tetap kooperatif dalam mendampingi tersangka Sadira dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar N. Anwar SH Advokat Bhirawa Law Office saat di wawancarai melalui sambungan whatsapp 17/5/24.
Selain itu juga kami meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat mengusut perkara ini sampai ke akar nya, agar perkara ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada klien kami, Karena kami menduga P.O Putera Fajar ini juga telah menyalahi prosedur dalam menjalankan uji kelayakan kendaraan,” jelasnya.
Selain itu juga menurut keterangan dari penanggung jawab PO status Klien kami ini hanya sebagai supir freelance dan baru pertama kali mengendarai mobil bus itu sehingga klien kami pun tidak mengetahui secara mendetail mengenai dengan keadaan kendaraan yang dibawa nya kemaren,” terang.
Kami juga akan melakukan upaya hukum persuasif kepada korban-korban atas terjadinya kecelakaan di Ciater Subang Jawa Barat kemaren. Selain itu kami juga akan melakukan upaya hukum gugatan PMH kepada P.O Putera fajar apabila tidak ada Itikad baik dari pihak P.O Putera Fajar kepada klien kami untuk menjamin kehidupan tersangka selama berada dalam tahanan & keluarga tersangka,” pungkasnya.