Suarademokrasi, JAKARTA – Para nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) kembali menyuarakan harapan mereka kepada pemerintah. Melalui surat resmi tertanggal 29 Mei 2026, para nasabah meminta bantuan Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Letkol Teddy Indra Wijaya, untuk membantu memperjuangkan penyelesaian hak-hak nasabah yang hingga kini belum terpenuhi.
Dalam surat tersebut, para nasabah mengaku telah menunggu selama kurang lebih enam tahun sejak kasus gagal bayar mencuat pada 2020. Hingga saat ini, dana yang mereka investasikan belum juga dikembalikan.
“Kondisi ini sangat memberatkan, terutama bagi para pensiunan dan lanjut usia yang menggantungkan dana tersebut untuk kebutuhan hidup, kesehatan, dan keluarga,” demikian isi pernyataan para nasabah.
Mereka menjelaskan telah menempuh berbagai langkah hukum dan administratif demi memperoleh kejelasan penyelesaian. Upaya tersebut antara lain mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, menyampaikan surat permohonan ke berbagai lembaga negara, mengikuti audiensi dengan DPR RI, hingga melapor ke OJK, Kejaksaan Agung, Bareskrim, Komisi Yudisial, Komjak, serta institusi terkait lainnya.

Namun, menurut para nasabah, seluruh upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memberikan kepastian pengembalian dana.
Para korban juga mengungkapkan dampak berat yang mereka alami akibat kasus tersebut. Selain tekanan ekonomi, banyak nasabah disebut mengalami gangguan kesehatan karena tekanan berkepanjangan. Bahkan, sejumlah nasabah dikabarkan meninggal dunia sebelum memperoleh haknya.
“Ada keluarga nasabah yang kesulitan membiayai pengobatan, pendidikan, hingga kebutuhan hidup sehari-hari,” tulis mereka.
Melalui surat itu, para nasabah berharap Menteri Sekretaris Kabinet dapat menyampaikan aspirasi mereka kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian kasus WanaArtha Life.
Mereka juga meminta pemerintah mendorong pihak-pihak terkait untuk bertanggung jawab dan membantu penyelesaian kewajiban kepada para nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para nasabah berharap negara dapat hadir memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban gagal bayar perusahaan asuransi tersebut. (L)


















