banner 728x250

PADI Desak Kejagung Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Program Koperasi Desa Merah Putih

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta – Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta terkait dugaan korupsi dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

PADI menilai langkah cepat aparat penegak hukum diperlukan mengingat KDMP merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang ditujukan untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa.

Ketum PADI Edi Prastio, mengatakan pihaknya mendukung upaya pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut agar berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan GMNI DKI Jakarta. Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis pemerintah yang harus dijaga dari potensi penyimpangan maupun praktik korupsi,” ujarnya Edi Prastio dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, pengelolaan program yang melibatkan PT Agrinas Pangan perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menilai setiap dugaan penyimpangan yang muncul harus diusut secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

PADI juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, terutama jika terdapat indikasi yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran negara.

“Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru tercoreng oleh dugaan praktik korupsi. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut laporan yang ada,” katanya.

Lebih lanjut, PADI berharap proses penanganan laporan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Agrinas Pangan maupun Kejaksaan Agung terkait laporan yang disampaikan GMNI DKI Jakarta tersebut. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *