Suarademokrasi, Jakarta – Penerapan konsep ekonomi biru (blue economy) di Indonesia diharapkan tidak semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Pengelolaan wilayah pesisir juga harus menjamin perlindungan hak masyarakat adat sebagai pemilik asli wilayah sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem.
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Prof. Dr. Umi Muawanah, M.Si., menegaskan bahwa pembangunan sektor kelautan dan perikanan perlu menempatkan masyarakat pesisir sebagai bagian utama dari kebijakan ekonomi biru.
“Kita perlu meningkatkan aspek keekonomiannya, tetapi tidak melupakan pemilik aslinya, yaitu masyarakat pesisir,” ujar Umi usai pengukuhan gelar Guru Besarnya di Jakarta.
Menurut dia, keberhasilan implementasi blue economy bergantung pada kemampuan pemerintah mengintegrasikan hak ulayat adat, sistem tata kelola tradisional, dan kelembagaan lokal ke dalam regulasi formal. Kearifan lokal tersebut dinilai telah terbukti menjaga kelestarian sumber daya pesisir selama bertahun-tahun.
Namun, Umi menilai keberadaan hukum adat mulai tergerus oleh perkembangan zaman sehingga sering kali dianggap sudah tidak lagi berlaku. Padahal, berbagai bentuk pengelolaan berbasis adat masih diterapkan di sejumlah daerah, seperti Maluku, Papua, Ternate, hingga lembaga Panglima Laot di Aceh.
Selain penguatan aspek sosial, Umi menjelaskan bahwa pendekatan ilmiah juga diperlukan untuk menentukan batas pemanfaatan sumber daya alam. Melalui berbagai pemodelan bioekonomi dan pengelolaan perikanan, pihaknya berupaya menghitung tingkat eksploitasi yang tetap aman bagi kelestarian ekosistem.
“Kita lakukan pemodelan untuk menentukan berapa sumber daya yang bisa dieksploitasi tanpa mengganggu alam maupun keberlanjutan sumber dayanya,” katanya.
Umi berharap semakin banyak akademisi, peneliti, dan pemangku kebijakan yang mengembangkan konsep blue economy sebagai strategi pembangunan nasional. Menurut dia, ekonomi biru memiliki tiga pilar utama, yakni pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial.
“Blue economy tidak hanya untuk sektor ekonomi saja, tetapi juga keberlanjutan sumber daya dan keadilan sosial. Siapa pun berhak menikmati sumber daya kita beserta nilai ekonominya untuk kemakmuran bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat adat menjadi kunci agar pemanfaatan sumber daya kelautan Indonesia dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. (L)


















