banner 728x250

Rayakan HUT ke-18, KAI Gelar Rakernas 2026 dan Perkuat Sinergi Hukum dengan Pemda DKI

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta – Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 yang bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 organisasi tersebut. Kegiatan yang dihadiri perwakilan dari 18 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia itu menjadi momentum evaluasi sekaligus penyusunan arah kebijakan organisasi ke depan.

Ketua DPD KAI DKI Jakarta, Dr. C. Tuti Susilawati, mengatakan Rakernas menjadi forum strategis untuk mengevaluasi capaian program kerja selama satu tahun terakhir serta merumuskan target yang akan dijalankan pada periode mendatang.

“Rencana kerja ke depan, capaian yang sudah dijalankan, serta target yang belum terealisasi akan dibahas untuk menjadi tujuan utama DPD KAI Jakarta ke depan,” ujar Tuti di sela-sela kegiatan Rakernas, Sabtu (30/5/2026).

Dalam kesempatan tersebut, KAI juga menyoroti berbagai isu hukum nasional yang tengah berkembang, termasuk pembahasan sejumlah regulasi baru. Tuti berharap organisasi advokat dapat terus dilibatkan dalam berbagai forum pembahasan kebijakan hukum, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

Menurutnya, keterlibatan organisasi advokat sangat penting untuk memberikan masukan dari perspektif praktisi hukum yang setiap hari berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat.

Selain itu, Tuti menyoroti tantangan yang dihadapi profesi advokat saat ini. Ia menilai masih diperlukan penguatan perlindungan hukum bagi advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dalam memberikan pendampingan kepada klien.

“Kami berharap advokat mendapatkan perlindungan yang jelas karena kami bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Rakernas KAI 2026 juga menjadi ajang untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu program yang didorong adalah kerja sama dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat yang sekaligus dapat menjadi sarana pelatihan bagi calon advokat.

Menurut Tuti, program tersebut diharapkan mampu menjembatani lulusan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan peserta yang telah lulus Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) agar memperoleh pengalaman praktik di lapangan sebelum terjun sebagai advokat profesional.

“Kami ingin menyediakan wadah kerja sama dengan pemerintah daerah melalui kegiatan sosialisasi hukum. Dengan begitu, para calon advokat bisa mendapatkan pengalaman langsung dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berpesan kepada para calon advokat untuk mengutamakan proses belajar dan peningkatan kompetensi di awal karier. Menurutnya, kualitas dan profesionalisme akan menjadi modal utama untuk meraih kesuksesan di dunia advokat.

Saat ini, DPD KAI DKI Jakarta memiliki sekitar 400 anggota yang tersebar di lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di wilayah DKI Jakarta.

Di sisi lain, KAI juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki minat terhadap dunia hukum namun belum menyandang gelar Sarjana Hukum. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), mereka dapat mengikuti pendidikan paralegal dan berkontribusi dalam pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui pendidikan paralegal yang resmi, masyarakat yang memiliki ketertarikan terhadap hukum tetap dapat belajar dan berkontribusi membantu masyarakat dalam bidang hukum,” pungkas Tuti.

Rakernas 2026 diharapkan menjadi momentum kebangkitan KAI dalam memperkuat peran organisasi advokat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia hukum, serta memperluas sinergi dengan pemerintah dan masyarakat demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *