banner 728x250
POLRI  

Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Amankan dua Residivis, Ini Modusnya

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

SD, Jakarta Barat – Sederet barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang totalnya mencapai lebih dari 6,6 kilogram dipajang dalam Konferensi Pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (24/7/2024).

Barang bukti ini adalah hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Kebon Jeruk.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

“Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subartoyo dan Panit Narkoba segera mengecek lokasi. Pada Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka di depan tempat kosnya,” ujar Sutrisno, Rabu (24/7/2024).

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Dari tangan mereka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2.872 Gram, tembakau sintetis seberat 3.735 Gram, tiga timbangan elektrik, sembilan botol cairan sinte, sepuluh plastik klip berbagai ukuran, dan dua baskom aluminium.

“Narkoba tersebut dibungkus dalam kemasan sparepart kendaraan agar tidak terdeteksi,” jelas Sutrisno.

Para pelaku, yang ternyata residivis kasus serupa dan baru keluar dari penjara 1,5 bulan lalu, menggunakan modus pengiriman barang melalui jasa ekspedisi kilat.

“Kemasan narkoba dibuat seolah-olah sparepart kendaraan dengan tambahan batu di dalamnya agar terasa berat,” tambah Sutrisno.

Dalam pengirimannya, setiap kotak berisi narkoba dengan berat bervariasi mulai dari 5 Gram, 10 Gram, hingga 25 Gram, sesuai pesanan pembeli. Para pelaku mendapat keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per Gram.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga tengah memburu seorang DPO bernama IL yang diketahui membeli sabu dari pelaku.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.  (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot thailandslot thailand gacorKalkulasi Presisi Mahjong Wild Dadu Sicbo Deluxe Strategi Membaca Pola Analisa Taktik Teknik RTP LiveAnalisa Taktik Hibrida PG Soft Strategi Mahjong Ways 2 Starlight Princess Melalui Teknik Pola Blackjack dan Integrasi RTP LiveKonstruksi Taktik Probabilitas Analisa Pola Sweet Bonanza Strategi Mahjong Wins 3 Pragmatic Melalui Teknik Observasi Baccarat Validasi RTP LiveAlgoritma Fluktuasi Kuantitatif Analisa Teknik Pola Mahjong Ways 2 PGSoft Wild West Gold Melalui Taktik Lindung Nilai Roulette Presisi RTP LiveEksekusi Taktis Lintas Disiplin Sinkronisasi Strategi Blackjack Membedah Teknik Analisa Pola Mahjong Wins 3 Taktik Momentum SV388 Data RTP LiveArsitektur Keseruan Mahjong Deluxe Dadu Sicbo Wild Sinkronisasi Strategi Taktik Pola Analisa RTP LiveSinkronisasi Momentum Algoritma Taktik Observasi Blackjack Analisa Strategi Mahjong Ways 2 PG Soft Teknik Pola Starlight Princess Evaluasi RTP LiveMeta Analisa Permainan Cerdas Strategi Taktik Baccarat Membedah Teknik Pola Mahjong Wins 3 Pragmatic Sweet Bonanza Evaluasi RTP LiveTeori Chaos Dinamika Teknik Pola Wild West Gold Strategi Mahjong Ways 2 PGSoft Lewat Analisa Taktik Roulette Indikator RTP LivePemetaan Dinamika Acak Strategi Silang Taktik Blackjack Analisa Teknik Pola SV388 Mahjong Wins 3 Pragmatic Berbasis RTP Live