Suarademokrasi, Jakarta, 13-01-2026, Merespon hasil persidangan awal Gugatan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi dan Dewan Pengawas ( Dewas ) bagi Cary Greant SKM aktivis sosial kemasyarakatan dan pegiat kesehatan masyarakat merupakan babak baru polemik atas carut-marut nya proses Seleksi Calon Pemimpin dan Pengawas Lembaga Besar yang bertanggung jawab mengurus operasional JAMSOSTEK dan JAMKESMAS bagi ratusan juta penduduk Indonesia periode tahun 2026-2031. Saat ini jelang klimaks nya karena sekitar 1 bulan lagi atau tanggal 19-02-2026 informasi nya akan ada hasil seleksi atau Pengumuman Daftar Nama Calon yang lolos menjadi Direksi dan Dewas baru BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN.
Sebagai aktivis Cary Greant SKM menyampaikan keprihatinannya pada saat bincang santai dengan awak media agar Presiden tahu atau tidak dibiarkan carut marut proses Seleksi nya karena hasil akhirnya otomatis bisa berdampak negatif bagi kinerja dan kepercayaan publik terhadap manajemen BPJS yang tugasnya terkait kepentingan hampir seluruh rakyat Indonesia dan terkait sarana dan dana yang cukup besar.
Rakyat berhak dan patut mengawasi pelaksanaan proses Seleksi nya agar hasilnya yang sebentar lagi akan ditetapkan atau dilantik Presiden itu tidak ada yang bermasalah dan atau menjadi bumerang di kemudian hari yang dapat merusak wibawa dan kehormatan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Bila banyak pihak dan rakyat peduli mengawal atau mengawasi pelaksanaan proses Seleksi nya maka pihak Pansel dan pihak terkait lainnya tentu tidak akan berani asal saja lolos kan oknum-oknum yang tidak patut menempati posisi sangat penting di Lembaga Besar ini.
Cary Greant SKM juga meneruskan rilis dari pihak yang langsung terlibat dalam Gugatan ini yaitu;
Pansel BPJS Cuci Tangan di Sidang PTUN, Kuasa Hukum: Argumentasi Tidak Etis dan Melanggar Hukum!

Sidang perdana dengan agenda dismissal (penelitian awal) atas gugatan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan digelar hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah tokoh, termasuk Subiyanto dan Abdul Gofur, yang merupakan kader terbaik organisasi buruh dengan pengalaman luas sebagai mantan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dalam persidangan hari ini, salah satu anggota Pansel yang hadir (AW) melontarkan pernyataan mengejutkan. Ia berdalih bahwa tugas Pansel telah berakhir seiring terbitnya Keppres penunjukan Dewan Pengawas dan Direksi terpilih pada 19 Februari 2026, sehingga objek gugatan seharusnya diarahkan kepada Presiden RI.
Menanggapi hal tersebut, selaku kuasa hukum para pemohon menyatakan:
Argumentasi “Cuci Tangan” yang Tidak Etis: Pernyataan anggota Pansel tersebut sangat tidak bertanggung jawab. Gugatan ini justru menyoal proses seleksi administrasi dan substansi yang dilakukan Pansel secara tidak transparan, cacat prosedur, dan penuh kecurangan sebelum akhirnya diserahkan kepada Presiden. Mengalihkan tanggung jawab ke Presiden atas kesalahan yang dimulai sejak tahap seleksi adalah bentuk penghindaran hukum yang nyata.
Pelanggaran Hukum yang Masif: Pansel diduga ada tindakan proses Seleksi yang tidak benar atau melanggar peraturan perundang-undangan maupun Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik ( AUPB) atau melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Perpres No. 81 Tahun 2015. Mulai dari keterlambatan pembentukan Pansel (hanya 4 bulan sebelum masa jabatan berakhir, seharusnya 6 bulan) hingga manipulasi waktu pendaftaran yang hanya dibuka selama 3 hari.
Tudingan Tanpa Dasar: Para pemohon, yang memiliki sertifikasi kompetensi sah dan rekam jejak mumpuni, didiskualifikasi secara sepihak dengan alasan yang tidak dikonfirmasi.
Tudingan mengenai penggunaan meterai palsu—padahal meterai tersebut dibeli secara resmi di kantor pos—merupakan upaya pembunuhan karakter yang harus dikoreksi lewat jalur hukum.
Meloloskan Kader Partai Politik: Pansel secara terang-terangan melanggar aturan dengan meloloskan calon-calon yang merupakan pengurus aktif partai politik, yang jelas-jelas dilarang oleh UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS demi menjaga independensi lembaga.
Tetap Lanjutkan Gugatan demi Integritas Jaminan Sosial
Kuasa hukum menegaskan tidak akan mencabut Gugatan meskipun ada Saran dari Majelis Hakim untuk mengubah atau memperbaiki Gugatan maupun adanya upaya cuci tangan dari pihak Pansel.
Perjuangan ini adalah demi menjaga marwah organisasi dan memastikan dana buruh ratusan triliun rupiah di BPJS tidak dikelola oleh hasil proses seleksi yang korup dan manipulatif.
“Kami hadir di sini untuk mengoreksi tata kelola jaminan sosial. Pansel harus bertanggung jawab atas tindakannya yang maladministrasi dan tidak profesional,” tegas perwakilan kuasa hukum usai sidang.
Majelis Hakim PTUN Jakarta telah menyatakan gugatan ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan dan menjadwalkan persidangan berikutnya pada 20 Januari 2026.
Demikian rangkuman bincang santai dengan awak media di Kantin Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta yang berlokasi di belakang Kantor Walikota Jakarta Timur. (L)


















