banner 728x250

Sudah Berizin dan Bayar Pajak, PT TNR Tagih Kepastian Negara Soal Dagang Emas

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

SUARADEMOKRASI, JAKARTA — PT Tilongkabila Nusantara Raya (TNR) melayangkan surat terbuka kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM guna meminta penegasan terkait legalitas kegiatan usaha perdagangan emas dan perak yang dijalankannya.

Perusahaan menyatakan ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas pembelian dan penjualan logam mulia telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Manajemen PT TNR menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Dalam NIB tersebut tercantum Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46620 tentang perdagangan besar logam dan bijih logam, KBLI 24201 tentang industri pembuatan logam dasar, serta KBLI 24320 tentang pengecoran logam bukan besi.

“Kami hanya ingin memastikan apakah dengan KBLI yang kami miliki, kegiatan perdagangan emas dan perak sudah sepenuhnya memenuhi ketentuan, atau masih ada izin tambahan yang perlu dilengkapi,” kata Yossy S Manoppo, perwakilan manajemen PT TNR.

Selain NIB, perusahaan juga telah memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). PT TNR mengklaim secara rutin melaksanakan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran PNBP, PPN, dan PPh.

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, serta wilayah Bolaang Mongondow Raya, Sulawesi Utara, itu juga telah mendaftarkan merek dagang “TNR” di Kementerian Hukum dan HAM sejak 5 Oktober 2021.

Dalam suratnya, PT TNR menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam membenahi tata niaga dan penertiban sektor logam, termasuk emas, perak, tembaga, dan logam platinum group metals (PGM). Namun, perusahaan menekankan pentingnya kebijakan yang berimbang agar tidak merugikan penambang rakyat.

Menurut manajemen, penguatan skema koperasi dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) perlu terus didorong agar pelaku usaha kecil memiliki akses legal dan perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitasnya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta Menteri Keuangan sebagai bentuk transparansi dan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan hukum.

PT Tilongkabila Nusantara Raya berharap pemerintah dapat memberikan kepastian regulasi sehingga pelaku usaha lokal dapat beroperasi secara aman, legal, dan berkontribusi pada penguatan ekonomi daerah serta nasional. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *