Suarademokrasi, Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji pengaturan penempatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di kementerian dan lembaga guna memperjelas batas kewenangan dan posisi jabatan yang dapat diisi anggota Polri.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan pembahasan tersebut tidak berkaitan dengan perubahan posisi kelembagaan Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden.
“Dalam rapat memang terjadi diskusi terkait kedudukan pejabat dari Polri yang dapat ditempatkan di kementerian. Kami menilai perlu ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut,” kata Otto di Jakarta, Rabu.
Menurut Otto, hingga saat ini belum ada aturan yang secara rinci mengatur jabatan apa saja yang dapat ditempati personel Polri di lingkungan kementerian maupun lembaga negara.
Ia menyebut pemerintah memandang perlu adanya regulasi yang tegas terkait posisi yang dapat diisi anggota Polri, termasuk kemungkinan penempatan pada level sekretariat jenderal, direktorat jenderal, maupun jabatan strategis lainnya.
Otto mengatakan konsep pengaturan tersebut saat ini tengah disusun melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Untuk itu, kita sepakat, kalau itu nanti tolonglah dari pihak Pak Yusril, Pak Menko, saya diminta untuk mengatur hal itu. Tapi bukan kita yang menentukan. Tentunya kita mengatur konsepnya, tentunya kita bicarakan juga dengan kementerian PAN-RB itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan masih bersifat internal dan akan diformulasikan lebih lanjut sebelum menjadi kebijakan resmi pemerintah.
Menurut Otto, pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjaga profesionalisme Polri dalam mendukung koordinasi lintas institusi tanpa mengubah kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga memastikan tidak mengusulkan perubahan posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan. Anggota komisi Mohammad Mahfud MD menyatakan Polri tetap berada di bawah Presiden setelah melalui diskusi panjang dengan mempertimbangkan sejarah reformasi 1998 serta risiko politisasi apabila ditempatkan di bawah kementerian. (L)



















