Suarademokrasi, Jakarta –Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil membela keberadaan Badan Bank Tanah saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pembentukan lembaga tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perkara nomor 203 dan 213 terkait uji materi Badan Bank Tanah pada awal minggu ini, Pria sederhana asal Aceh ini mengatakan pembentukan lembaga itu berangkat dari kebutuhan untuk menyelesaikan persoalan struktural pertanahan yang selama puluhan tahun belum dapat ditangani secara efektif melalui mekanisme yang ada.
“Reforma agraria sudah diupayakan sejak tahun 1960, tetapi ketimpangan penguasaan tanah masih tinggi. Masalahnya bukan pada konsep, melainkan pada kemampuan negara untuk hadir dan mengelola tanah secara nyata di lapangan,” kata Sofyan Djalil, dikutip Jumat (12/06/2026) dari Potal Mahkamah Konstitusi.
Tiga Masalah Tata Kelola Pertanahan
Dalam pemaparannya, Sofyan menjelaskan terdapat tiga persoalan mendasar yang menjadi latar belakang lahirnya Badan Bank Tanah sebagai instrumen baru pengelolaan pertanahan nasional.
Sofyan menjelaskan, persoalan pertama adalah; implementasi Hak Menguasai Negara (HMN) yang selama ini dinilai cenderung bersifat normatif. “Negara memiliki kewenangan secara hukum, tetapi belum memiliki instrumen operasional yang memadai untuk melakukan pengelolaan tanah secara aktif dan berkelanjutan,”jelasnya dihadapan Hakim MK.
Persoalan kedua menurut Sofyan adalah; belum jelasnya penataan terhadap tanah-tanah bekas hak, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pakai yang telah berakhir masa berlakunya. “Begitu hak berakhir, tanah kembali dikuasai negara secara normatif. Namun dalam praktiknya sering menjadi ajang perebutan berbagai pihak. Yang kuat akhirnya yang menang,”tandas Sofyan.
Mantan Menteri Presiden SBY dan Presoden Jokowi ini mencontohkan, sejumlah kawasan bekas HGU yang belum mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekitar, karena tidak adanya lembaga yang secara khusus mengelola dan menata kembali tanah tersebut.
Persoalan ketiga lanjut Sofyan; yakni keterbatasan ketersediaan tanah yang siap dimanfaatkan untuk kepentingan strategis nasional, termasuk investasi.
Diakhir pemaparannya, Sofyan menegaskan, kehadiran Badan Bank Tanah bukan untuk mengambil alih peran negara dalam menguasai tanah, melainkan memastikan kewenangan tersebut dapat dijalankan secara nyata dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Dia menilai, selama ini HMN kerap berhenti pada tataran normatif. Negara memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang, tetapi tidak selalu memiliki instrumen yang mampu mengelola tanah secara aktif di lapangan.
Sofyan menyimpulkan, dalam konteks tersebut, Badan Bank Tanah hadir sebagai pelimpahan terbatas dari kewenangan negara yang bersifat operasional.
“Badan Bank Tanah hadir untuk mengisi kekosongan tersebut dengan tetap bermitra dan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN sebagai land administrator. Instrumen yang digunakan adalah Hak Pengelolaan (HPL), yang bukan mengurangi HMN, melainkan mengoperasionalkannya,”tandasnya.
Melalui mekanisme tersebut, Sofyan mengatakan tanah negara dinilai tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat dikelola, dijaga, dan dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan masyarakat.
Sofyan mengimbuhkan, tujuan akhir dari pengelolaan tanah oleh negara bukan sekadar penguasaan aset, melainkan memastikan tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
Tanah yang sebelumnya tidak terkelola atau berpotensi menimbulkan konflik dapat ditata kembali untuk mendukung reforma agraria, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pada akhirnya, tanah negara dikelola, dijaga, dirawat, dan diberikan kepada rakyat dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,”pungkasnya. (Siska)


















