banner 728x250

Jalih Pitoeng Desak KPK Segera Periksa Bupati Gowa Terkait Dugaan Gratifikasi dan Korupsi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Suarademokrasi, Jakarta – Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Bupati Gowa terkait berbagai dugaan yang mencuat dalam proses penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, usai mendampingi sejumlah aktivis antikorupsi asal Sulawesi Selatan yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

“Kami mendesak KPK segera memeriksa Bupati Gowa. Semua dugaan yang berkembang dalam Pansus DPRD harus ditindaklanjuti secara hukum agar ada kepastian dan masyarakat mendapatkan kejelasan,” kata Jalih Pitoeng.

Menurut Jalih, lembaga antirasuah tidak boleh menunggu polemik politik berlarut-larut apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjadi perhatian publik.

Ia menilai, berbagai fakta yang terungkap dalam sidang Pansus DPRD Gowa sudah cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara independen.

Selain dugaan penyimpangan anggaran, Jalih juga menyinggung persoalan dugaan perbuatan tercela yang ikut menjadi materi penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga pembahasan mengenai integritas kepala daerah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional lembaga legislatif.

“Saya sangat setuju dengan sikap yang disampaikan beberapa anggota Pansus DPRD Gowa. Semua persoalan yang menyangkut pejabat publik memang menjadi bagian dari pengawasan wakil rakyat,” ujar Jalih.

Ia menambahkan, seorang kepala daerah tidak hanya dituntut mampu menjalankan pemerintahan, tetapi juga menjaga integritas moral karena memegang amanah publik.

“Seorang aparatur pemerintah, apalagi seorang bupati yang notabene pejabat publik, tentunya harus menjaga nilai-nilai akhlak, moralitas, integritas, serta memberikan keteladanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Desakan FORMASI muncul di tengah berlangsungnya penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa.

Dalam prosesnya, Pansus mendalami sedikitnya tiga isu utama, yaitu: dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral; dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai sekitar Rp16 miliar; dugaan perbuatan tercela yang dinilai berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pansus telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat pemerintah daerah, penerima beasiswa, pelaksana proyek, hingga pihak-pihak yang dianggap mengetahui duduk perkara. Dalam laporan perkembangan penyelidikan disebutkan bahwa belasan saksi telah diperiksa dari total sekitar 20 orang yang dijadwalkan memberikan keterangan.

Salah satu fokus penyelidikan adalah proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai sekitar Rp16 miliar.

Dalam persidangan Pansus, sejumlah saksi mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak di luar struktur pemerintahan dalam proses penentuan harga maupun pelaksanaan proyek pengadaan tersebut. Pansus juga mendalami kemungkinan adanya intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa.

Sejumlah anggota Pansus menyatakan seluruh keterangan para saksi akan diverifikasi sebelum disusun menjadi rekomendasi resmi DPRD.

Selain proyek pengadaan seragam, Pansus juga menyoroti pencabutan beasiswa doktoral terhadap seorang mahasiswa yang sebelumnya menerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dalam persidangan, penerima beasiswa memberikan keterangan mengenai penghentian bantuan tersebut, sementara Pansus mendalami apakah keputusan tersebut telah sesuai prosedur administrasi atau terdapat penyalahgunaan kewenangan.

Bagi FORMASI, seluruh rangkaian fakta yang berkembang dalam Pansus semestinya menjadi bahan awal bagi KPK untuk melakukan telaah.

Jalih menegaskan, apabila ditemukan indikasi gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, maupun kerugian negara, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Jika memang terdapat dugaan gratifikasi atau korupsi, maka harus diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap penegakan hukum terhadap kepala daerah dilakukan secara objektif sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat publik.

Di sisi lain, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya menyatakan keberatan terhadap sebagian materi yang berkembang dalam sidang hak angket dan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua saksi ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu. Langkah tersebut menunjukkan bahwa sengketa ini juga bergulir melalui mekanisme hukum di luar forum Pansus DPRD.

Hingga kini, proses penyelidikan oleh Pansus DPRD Gowa masih berlangsung. Sementara itu, belum terdapat pernyataan dari KPK mengenai tindak lanjut atas desakan FORMASI tersebut.

Dugaan-dugaan yang mencuat dalam sidang Pansus juga masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *