Suarademokrasi, Jakarta – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) Sulawesi Selatan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang disebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis.
Laporan tersebut disampaikan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang menurut Lakindo berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Rombongan dipimpin Direktur DPW Lakindo Sulsel Rapiuddin Maddo bersama Sekretaris Alamsyah Habib, Wakil Direktur Rudy Hasan Basri, dan Ketua Divisi Hukum Muhammad Irfandi Harris. Proses penyampaian laporan turut didampingi Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Formasi), Jalih Pitoeng.
Dalam laporannya, Lakindo menyoroti dua persoalan utama. Pertama, dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan baju gratis sekolah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp15 miliar. Lakindo menduga terdapat komitmen pemberian success fee sebesar 10 hingga 15 persen untuk memenangkan rekanan tertentu.
Kedua, dugaan praktik pungutan liar dan gratifikasi dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan yang disebut berkaitan dengan kasus yang sebelumnya menyeret pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa.
Rapiuddin mengatakan laporan yang disampaikan kepada KPK tidak hanya berisi dugaan, tetapi juga dilengkapi keterangan saksi serta dokumen yang menurutnya telah muncul dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Menurut dia, hasil pembahasan pansus menjadi salah satu dasar bagi Lakindo untuk meminta KPK melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
“Kami berharap KPK memberikan perhatian serius terhadap laporan ini dan segera melakukan penyelidikan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Kami juga telah menyerahkan dokumen pendukung yang kami miliki,” ujar Rapiuddin usai menyerahkan laporan.
Lakindo menyebut telah menerima tanda bukti penerimaan laporan dari KPK sebagai bukti bahwa pengaduan mereka telah diterima secara resmi.
Mereka berharap lembaga antirasuah dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk apabila diperlukan dengan melakukan investigasi langsung di Kabupaten Gowa.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Bupati Gowa maupun pihak Pemerintah Kabupaten Gowa terkait substansi laporan yang disampaikan Lakindo kepada KPK. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan menunggu proses verifikasi serta tindak lanjut dari aparat penegak hukum. (L)


















